Pilpres 2024
6 Kesimpulan dan Rekomendasi Sidang Pendapat Rakyat untuk MK, Nilai Presiden Langgar Konstitusi
Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto membacakan kesimpulan dan rekomendasi Sidang Pendapat Rakyat.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto membacakan kesimpulan dan rekomendasi Sidang Pendapat Rakyat untuk Mahkamah Konstitusi (MK).
Sulis mengungkapkan setidaknya ada enam kesimpulan dan rekomendasi untuk MK.
Diketahui Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu Presiden 2024 sebelumnya sudah dilaksanakan di Jakarta dan Yogjakarta, pada Jumat lalu.
Sidang tersebut mendengarkan sejumlah wakil masyarakat yang memiliki integritas moral dan keahlian dalam ilmu politik, hukum, dan kepemiluan.
Pembacaan kesimpulan dan rekomendasi dilakukan secara daring, Minggu (21/4/2024).
Adapun enam kesimpulan tersebut, di antaranya, Pertama, upaya pengubahan hukum ketika telah masuk tahapan pemilu adalah tindakan terlarang dan tidak dapat dibenarkan.
Baca juga: Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024: Menanti MK Bawa Demokrasi Maju atau Justru Mundur Satu Abad
Kedua, menyatakan presiden melanggar konstitusi melalui penyalahgunaan kuasa dengan turut campur dalam proses sebelum, saat, dan setelah pemilu.
“Tiga, menyatakan Pemilu 2024 adalah pemilu yang tidak adil karena praktik politik nepotisme Presiden RI. Oleh karena itu cabut Putusan MKRI No.90 tahun 2023 yang mengubah persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden boleh di bawah 40 tahun, namun telah memiliki pengalaman sebagai pejabat negara,” tegasnya.
Keempat, mengingatkan Mahkamah Konstitusi agar memutuskan hasil Pemilu Presiden 2024 dengan menjunjung tinggi konstitusionalisme demokratis, supremasi etika kenegaraan, anti KKN dan keadilan substansi.
Baca juga: Ada Survei untuk MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Hasilnya Mayoritas Publik Percaya Bakal Adil
Kelima, MK harus mempertimbangkan bahwa segala hasil putusan mengenai sengketa Pemilu 2024 akan berdampak pada masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keenam, merekomendasikan perlunya aturan baru untuk menguatkan eksistensi integritas bagi pemilu berikutnya.
Diketahui sidang pembacaan putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar, pada Senin, 22 April 2024 besok.
MK telah mengkonfirmasi peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon. Sementara itu untuk pembacaan putusan dua pemohon digabungkan dalam satu sidang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.