Rabu, 27 Agustus 2025

Pilpres 2024

Pengamat Ragu MK Bakal Diskualifikasi Prabowo-Gibran dalam Pilpres: Seperti Jeruk Makan Jeruk

Begini prediksi pengamat soal putusan sidang Sengketa Pilpres 2024 yang akan dibacakan besok, Senin (22/4/2024).

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Sidang PHPU Pilpres 2024 di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, pada Kamis (23/3/2024). - Begini prediksi pengamat soal putusan sidang Sengketa Pilpres 2024 yang akan dibacakan besok, Senin (22/4/2024). 

Diantaranya, kubu Prabowo-Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Namun, Prabowo-Gibran dikabarkan tak akan menghadiri sidang sengketa Pilpres tersebut.

Dijelaskan Direktur Jubir TKN Prabowo-Gibran, Viva Yoga Mauladi, alasannya karena sidang putusan sengketa itu digelar di hari kerja.

Maka dari itu, Prabowo dan Gibran tak akan hadir langsung ke MK.

"Ya kan hari kerja. Jadi ya semua di kantor," kata Viva Yoga dikonfirmasi, Minggu(21/4/2024).

Namun, untuk perwakilan dari kubu -2 di MK, Viva mengatakan, akan dihadiri oleh tim kuasa hukum.

"Tim hukum 02 yang akan hadir," ujar Viva Yoga.

Kubu Prabowo Yakin Gugatan Ditolak

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran meyakini gugatan dari kubu 01 dan 03 akan ditolak oleh MK.

"Kami yakin Mahkamah Konstitusi akan memberikan keputusan yang terbaik, dalam hal ini pastinya hakim-hakim MK sudah melihat bahwa memang tidak ada kecurangan, yakin bahwa gugatan 01 dan 03 kami yakin 100 persen ditolak," ucap Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina.

Silfester pun berharap, hakim MK bisa mengadili sengketa Pilpres ini secara adil dan objektif.

Ia meyakini, hakim MK bisa bijaksana agar keputusan itu bisa baik demi kepentingan bangsa.

"Kita menaruh harapan yang besar agar para hakim yang mengadili sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi ini bertindak adil, objektif, dan bijaksana karena untuk kepentingan bangsa kita ke depannya. Jadi kita percaya akan ada putusan yang baik buat bangsa kita," jelasnya.

Hal lain yang membuat Silfester yakin MK bakal menolak gugatan kubu 01 dan 03 karena tidak ada fakta persidangan MK yang menunjukkan adanya kecurangan yang dilakukan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Bahkan, Silfester mengatakan, bukti-bukti yang diberikan oleh kubu 01 dan 03 di MK tidak valid.

"Kami dari pihak 02 meyakini bahwa selama fakta-fakta persidangan yang berlangsung selama ini, baik itu bukti, saksi, dan saksi ahli, tidak ada satu hal pun yang intinya menunjukkan bahwa terjadi kecurangan atau pun seperti yang dituduhkan atau diopinikan selama ini. Karena bukti-buktinya dari pihak 01 dan 03 tidak valid," pungkasnya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengamat Prediksi MK Tak Diskualifikasi Prabowo-Gibran dalam Putusan Sengketa Pilpres, Ini Alasannya

(Tribunnews.com/Rifqah/Wahyu Aji) (TribunJakarta.com/Elga Hikari)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan