Pilpres 2024
PDIP Terima Putusan MK soal Sengketa Pilpres, tapi dengan Catatan
Kubu Ganjar Prabowo-Mahfud MD menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) hari ini.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pihak partai pengusung pasangan calon presiden-wakil presiden 03 Ganjar Prabowo-Mahfud MD menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) hari ini.
Diketahui, MK menolak gugatan terkait sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Selain permohonan Ganjar, MK juga menolak gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Terkait putusan MK ini, Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah, menyatakan pihaknya menerimanya.
Namun, ia menegaskan, keputusan itu diterima dengan catatan.
"Beberapa hal yang bisa saya tarik kesimpulan atau underline dari keputusan itu, kami menyayangkan bahwa putusan MK mengabaikan apek-aspek yang bersifat keadilan substansial dalam mengambil keputusan tentang PHPU Pemilu Presiden," ucapnya di hadapan awak media, Senin.
Meski demikian, Ahmad Basarah menyebut, sebagai partai yang memegang prinsip hukum dan demokrasi, PDIP menerima keputusan MK.
"Sebagai partai yang memegang prinsip negara hukum dan demokrasi, demokrasi dan demokrasi, di mana konstitusi memberikan wewenang kepada mahkamah konstitusi yang putusannya bersifat final dan mengikat, maka sebagai konsekuensi PDIP menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan demokrasi itu, PDIP menerima putusan MK dengan catatan."
"Catatannya adalah bahwa apa yang menjadi pandangan hukum tiga hakim konstitusi dissenting opinion (berbeda pendapat), terutama yang menyangkut abuse of power yang dilakukan penyelenggara negara yang ikut campur dalam proses pemilu baru-baru ini tidak terjadi di dalam pemilu-pemilu berikutnya," ungkapnya di Kantor PDIP Jakarta.
Sebagai sebuah negara demokrasi, Ahmad Basarah menyebut, pasti akan terlibat dalam proses pemilu untuk memilih pemimpin bangsa, maka ketika prinsip itu dipegang maka kedaulatan rakyat di atas segalanya.
"(maka) Penerimaan terhadap keputusan MK bersifat dengan catatan-catatan, artinya apa yang menjadi pandangan hakim konstitusi hendaknya menjadi refleksi bersama, instropeksi," kata Ahmad Basarah.
Baca juga: Politikus PDIP Pastikan akan Terima Apapun Putusan MK, Berharap Hakim MK Bersikap Negarawan
Lebih lanjut, PDIP mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang telah mendukung partai berlambang banteng ini, khususnya dalam kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hal senada juga disampaikan Politikus PDIP, Aryo Seno Bagaskoro.
Sebelumnya, ia memastikan, pihaknya akan menerima apapun keputusan MK terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Kami pun akan menunjukkan sikap yang negarawan dan menerima keputusan berdasarkan nurani dan rasionalitas hukum," kata Seno kepada Tribunnews.com, Senin (22/4/2024).
Seno berharap, hakim MK menggunakan momentum sengketa Pilpres 2024 sebagai sejarah untuk menampilkan sikap kenegarawanan.
"Dengan menggunakan nurani yang bening, kami mendukung para hakim tidak perlu khawatir dengan suara-suara sebagaimana perspektif Prof Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan bahwa ada potensi chaos apabila MK mengambil putusan tertentu," ucap Seno.
Sebagai informasi, MK menolak gugatan terkait sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Selanjutnya, KPU akan mengagendakan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pilpres 2024.
"Sebagai konsekuensinya, SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional, pemilu 2024 dinyatakan benar dan tetap sah berlaku."
"Jadi ada tiga poin itu dalam padangan KPU dianggap penting dari pengucapan putusan sengketa Pemilu Presiden hari ini," ucap Hasyim Asy'ari.
Baca juga: Cak Imin Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim dalam Putusan MK: Jadi Harapan Tegaknya Konstitusi
Karena penetapan hasil pemilu dianggap benar dan tetap berlaku secara sah, kata Hasiyim, maka tahapan berikutnya adalah penetapan calon presiden dan calon wakil presiden Pemilu 2024.
Agenda penetapan presiden dan wakil presiden terpilih untuk pemilu 2024 tersebut, rencananya akan dilakukan Rabu, lusa.
"KPU mengagendakan hari Rabu, 24 April jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," jelas Hasyim.

Mahfud MD Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Mantan Menko Polhukam itu menyatakan, dirinya dan pasangannya dalam Pilpres 2024, Ganjar Pranowo menerima keputusan MK.
"Saya dan Mas Ganjar tadi di MK sudah menyatakan menerima putusan ini dengan lapang dada dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan selamat bertugas, mudah-mudahan negara ini semakin baik," kata Mahfud dalam jumpa pers di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Setelah gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ini, Mahfud berharap, Prabowo-Gibran bisa menjalankan tugasnya untuk memimpin Indonesia.
"Kami menerima putusan ini dan mengucapkan selamat bekerja dan kita jaga negara ini dengan sebaik-baiknya," lanjutnya.
Mahfud pun meyakinkan, pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum lain setelah gugatan hasil Pilpres 2024 mereka ditolak MK.
"Artinya Pemilu Pilpres itu dari sudut hukum sudah selesai, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan," ucap Mahfud.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fersianus Waku, Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.