Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilkada DKI Jakarta 2024

Kaesang Berpeluang Maju Pilkada Jakarta Sesuai Putusan MA, Ini Tanggapan Bobby Nasution

Putusan MA mengubah syarat batas minimal usia pencalonan kepala daerah menjadi berusia 30 tahun saat dilantik memungkinkan jalan bagi Kaesang

Editor: Erik S
Tribunnews.com/ Reza Deni
Wali Kota Medan sekaligus Politisi Gerindra Bobby Nasution saat menyambangi kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024) 

Menurutnya, saat ini PSI memiliki delapan kursi di Jakarta.

Dengan demikian, menurutnya PSI bisa ikut mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta meskipun harus berkoalisi dengan partai lainnya.

Untuk itu, putra bungsu Presiden Jokowi itu mengakui akan ada kejutan terkait hal tersebut pada bulan Agustus nanti.

Berdasarkan laman resmi KPU, tahap pendaftaran pasangan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota tahun 2024 berlangsung pada 27 sampai 29 Agustus 2024.

Baca juga: Mantan Hakim MK Soroti Pengawasan Yudikatif Pasca Terbitnya Putusan MK 90 dan MA 23

"Sekarang PSI sendiri ada 8 kursi di DKI (Jakarta). Jadi kalau kita lihat, sewajarnya PSI bisa mencalonkan gubernur maupun wakil gubernur walaupun masih harus berkoalisi dengan partai yang lain. Kalau ditanya saya maju atau tidak, tuunggu kejutannya di Bulan Agustus. Ya, saya kira itu saja ya," kata Kaesang.

Ia enggan berkomentar atau menjawab lebih jauh ketika ditanya lebih lanjut perihal peluangnya untuk ikut Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.

Diketahui,  MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam gugatan tersebut, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. 

Aturan yang semula usia minimal 'terhitung sejak penetapan pasangan calon' kemudian berubah menjadi 'saat pelantikan'. 

Penulis: Yolanda Putri Dewanti

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Soal Putusan MA, Bobby Nasution Mengaku Belum Berkomunikasi dengan Kaesang Pangarep 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved