Jumat, 8 Agustus 2025

Pilgub DKI Jakarta

Anies Baswedan Pilih Kaesang atau PDIP? Berikut Hitung-hitungannya di Pilkada Jakarta 2024

Seperti diketahui DPW PKB Jakarta telah merekomendasikan Anies sebagai calon gubernur Jakarta.

|
Penulis: Hasanudin Aco
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan pidato politik saat menghadiri acara Silaturahim PKB DKI Jakarta bersama Anies Baswedan di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DKI Jakarta di Jakarta Timur, Kamis (13/6/2024). Kedatangan Anies langsung disambut Ketua DPW PKB DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas dan jajaran DPW PKB. Keduanya tampak bersalaman dan berbincang hangat sebelum masuk ke markas PKB Jakarta. Sebagai informasi DPW PKB DKI Jakarta resmi mendukung Anies Baswedan maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Tribunnews/Jeprima 

"Walaupun skenario kursi cawagub masih kabur, karena beragam partai seperti PKS atau Koalisi Indonesia Maju juga berebut jatah ini," kata Agung kepada Tribunnews.com, Rabu (12/6/2024).

Namun, dia menilai bahwa partai berlambang banteng moncong putih itu mengalami kerugian jika mengusung Anies.

Menurut Agung, kader-kader potensial PDIP tak punya ruang untuk menunjukkan magnet elektoral di Jakarta jika PDIP mengusung Anies.

"Padahal, arena ini (Pilkada) menjadi sarana efektif untuk maju ke Pilpres 2029," ungkapnya.

Dia menyebut, risikonya PDIP mesti mencari momentum lagi untuk memunculkan nama-nama jagoannya di Pilpres 2029 melalui instrumen pilkada di provinsi lain.

"Padahal Pilkada Jakarta ini sudah terbukti melahirkan capres dari Anies dan presiden atas nama Jokowi (Joko Widodo)," ujar Agung.

Karenanya, Agung berpendapat bahwa menjadi gubernur Jakarta sangat penting minimal untuk mendapat tiket pencapresan.

"Artinya, siapa yang jadi gubernur Jakarta, minimal menggenggam tiket pencapresan dan maksimal jadi presiden," ucapnya.

Hitung-hitungan PKB Koalisi PSI

Di Pemilu 2024 lalu, PKB meraih 470.682 suara atau 10 kursi DPRD Jakarta.

Meski demikian 10 kursi tidak cukup untuk mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Jakarta.

PKB berkoalisi dengan PSI juga tidak mencukupi sebab kursi PSI cuma 8.

Syarat mencalonkan pasangan cagub-cawagub di Pilkada Jakarta sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota  Pasal 40 UU "Parpol atau koalisi parpol dalam mengusung paslon di pilkada Jakarta harus memperoleh 25 persen suara dari akumulasi perolehan suara sah. Atau memperoleh minimal 20 persen kursi dari total jumlah kursi DPRD DKI Jakarta".

Atau butuh minimal 22 kursi di DPRD Jakarta bisa mengusulkan cagub dan cawagub di Pilkada.

Sehingga PKB masih harus berkoalisi dengan partai lain seperti PKS atau PDIP.

Berikut perolehan kursi partai politik di DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2024 ini :

  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 470.682 suara (10 kursi)
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 728.297 suara (14 kursi)
  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 850.174 suara (15 kursi)
  • Partai Golongan Karya (Golkar): 517.819 suara (10 kursi)
  • Partai NasDem: 545.235 suara (11 kursi)
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 1.012.028 suara (18 kursi)
  • Partai Amanat Nasional (PAN): 455.906 suara (10 kursi)
  • Partai Demokrat: 444.314 suara (8 kursi)
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 465.936 suara (8 kursi)
  • Partai Perindo: 160.203 suara (1 kursi)
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 153.240 suara (1 kursi).

Bagaimana dengan PKS?

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan