Pilgub DKI Jakarta
Bak Diberi Harapan Palsu, Jalan PDIP di Pilkada Jakarta Potensi Buntu usai DPR Anulir Putusan MK
PDIP berpotensi menemui jalan buntu di Pilkada Jakarta, terutama setelah DPR mencoba menganulir Putusan MK terkait aturan Pilkada.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Bak diberi harapan palsu, kini PDIP berpotensi menemui jalan buntu untuk mengusung calon di Pilkada Jakarta 2024, setelah DPR mencoba menganulir Putusan MK terkait aturan Pilkada.
Awalnya PDIP sudah mendapat angin segar lewat Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Adanya Putusan MK tersebut membuat PDIP bisa mengusung calonnya sendiri di Pilkada Jakarta tanpa harus berkoalisi.
Karena ambang batas pencalonan di Pilkada Jakarta berdasarkan Putusan MK berubah menjadi 7,5 persen suara dari hasil Pileg 2024.
Namun peluang PDIP untuk mengusung calonnya sendiri di Pilkada Jakarta harus pupus.
Karena peluang PDIP di Pilkada Jakarta langsung dijegal oleh DPR lewat Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang digelar pada hari ini, Rabu (21/8/2024).
Rapat pertama Baleg DPR ini digelar pukul 10.00 WIB berupa Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI.
Dalam rapat tersebut ada Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada)
Kemudian pukul 13.00 WIB digelar (Rapat Panja) Pembahasan RUU Pilkada.
Terakhir, rapat ketiga pukul 19.00 WIB diisi dengan Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pengambilan keputusan atas hasil Pembahasan RUU Pilkada.
Baca juga: Peringatan Darurat Garuda Biru Viral di Media Sosial, Buruh dan Mahasiswa Geruduk DPR Besok
Hasil Rapat Baleg DPR soal Revisi UU Pilkada
Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada Baleg DPR RI menggelar rapat kerja bersama pemerintah dalam hal ini Kemendagri, Kemenkumham, dan Kemenkeu bersama Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD) pada Rabu (21/8/2024).
Rapat di gedung parlemen itu membahas Revisi UU terkait Pilkada.
Diketahui, rapat digelar sehari setelah keluarnya putusan MK soal Pilkada 2024.
Dalam rapat Baleg DPR itu diduga ada upaya untuk menganulir poin aturan ambang batas pencalonan Pilkada.
Diduga Panja Revisi UU Pilkada Baleg DPR berupaya mengakali putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Awalanya dalam rapat, DPR dan pemerintah mengaku sepakat mengadopsi putusan MK itu.
Namun Baleg DPR diduga mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ambang batas minimum 7,5 persen yang sebelumnya diputuskan MK kini gugur.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Padahal justru pasal itulah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin.
Dalam putusan MK sebelumnya menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.
Baca juga: Partai Buruh Bakal Demo DPR dan KPU Agar Tidak Melawan Putusan MK soal Pilkada
MK memutuskan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
MK menegaskan hal ini demi menghindari berjalannya demokrasi yang tidak sehat karena threshold versi UU Pilkada rentan memunculkan calon tunggal.
Dengan begitu maka dimungkinkan PDIP terancam tidak dapat mencalonkan gubernur di Jakarta.
Pasalnya untuk di Jakarta, PDIP memperoleh kursi 15,65 persen atau kurang dari 20 persen.
Keputusan Baleg DPR RI ini bisa menutup pintu bagi Anies Baswedan maju di Pilkada Jakarta lewat PDIP.
"Menyikapi keputusan MK yang baru ditetapkan beberapa waktu lalu. Jadi kami dibantu oleh sekretariat ditampilkan. Jadi hanya penyempurnaan redaksi, dan kemudian beberapa hal yang penyesuaian," kata Staf Ahli DPR RI di Baleg, Widodo saat menyampaikan presentasi di dalam rapat panja yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Baca juga: Putusan MK soal Usia Cagub Ditolak DPR, PDIP: Waktunya Rakyat Bersuara!
Revisi UU Pilkada Bakal Disahkan Dalam Paripurna DPR Besok
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengungkap, Revisi UU Pilkada akan disahkan dalam rapat paripurna DPR besok Kamis (22/8/2024).
Menurut Awiek, pengesahan RUU Pilkada ini telah disepakari oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam rapur (rapat paripurna) terdekat. Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah Insyaallah besok, nanti akan disahkan di Paripurna RUU ini," kata Awiek dilansir Kompas.com, Rabu (21/8/2024).
Terkait detail waktu pelaksanaan rapat paripurna ini, Awiek mengaku belum mengetahui pastinya, karena suratnya belum beredar.
"Jamnya nanti dicek lagi karena tadi juga belum terkoordinasi nanti suratnya belum beredar," ungkap Awiek.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco)(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.