Sabtu, 23 Agustus 2025

Pilkada DKI Jakarta 2024

Menkumham Bantah Isu Siapkan Perppu Pilkada: Terlalu Didramatisir, Tak Ada ke Arah Sana

Menkumham upratman Andi Agtas membantah isu pemerintah akan keluarkan Perppu setelah RUU Pilkada batal disahkan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas membantah soal isu pemerintah akan megeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) setelah Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada batal disahkan. 

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," jelasnya.

Di sisi lain, Dasco juga membantah nantinya akan ada rapat paripurna malam-malam untuk menggolkan RUU Pilkada.

"Enggak ada (rapat paripurna). Gua jamin. Enggak ada," pungkasnya.

Sebelumnya, RUU Pilkada ini menjadi gejolak di masyarakat seusai Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat panja untuk mengesahkan RUU menjadi Undang-Undang (UU).

Ada dua poin yang cukup disorot masyarakat. 

Pertama, soal batas usia calon kepala daerah.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja diketok, menetapkan syarat pencalonan sebagai calon gubernur minimal 30 tahun sejak penetapan. 

Namun, dalam rapat Baleg DPR bersama Pemerintah pada Rabu (21/8/2024), Baleg tidak setuju dan memilih menyepakati syarat batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan MA itu, batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Keputusan itu dinilai dapat berimpilkasi pada pencalonan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. 

Kedua, terkait ambang batas untuk mengusung calon.

MK memutuskan untuk menurunkan threshold atau ambang batas pencalonan Pilkada.

Namun, DPR lagi-lagi berbeda pendapat dengan MK karena memutuskan syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD.

Syarat itu hanya berlaku bagi partai politik nonparlemen.

Jadi, partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan