Pilkada DKI Jakarta 2024
Menkumham Bantah Isu Siapkan Perppu Pilkada: Terlalu Didramatisir, Tak Ada ke Arah Sana
Menkumham upratman Andi Agtas membantah isu pemerintah akan keluarkan Perppu setelah RUU Pilkada batal disahkan.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Syarat itu ialah memiliki kursi di DPRD dan dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Keputusan itu membuat PDIP terancam tidak bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur sendiri pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
Sebab, PDIP yang hanya punya 14,01 persen suara itu masih harus mencari rekan koalisi dari partai lain pemilik kursi DPRD untuk memenuhi syarat minimal 20 persen kursi DPRD dan 25 persen suara Pemilu.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.