Sabtu, 23 Agustus 2025

Pilkada DKI Jakarta 2024

Menkumham Bantah Isu Siapkan Perppu Pilkada: Terlalu Didramatisir, Tak Ada ke Arah Sana

Menkumham upratman Andi Agtas membantah isu pemerintah akan keluarkan Perppu setelah RUU Pilkada batal disahkan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas membantah soal isu pemerintah akan megeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) setelah Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada batal disahkan. 

Syarat itu ialah memiliki kursi di DPRD dan dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Keputusan itu membuat PDIP terancam tidak bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur sendiri pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

Sebab, PDIP yang hanya punya 14,01 persen suara itu masih harus mencari rekan koalisi dari partai lain pemilik kursi DPRD untuk memenuhi syarat minimal 20 persen kursi DPRD dan 25 persen suara Pemilu.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan