Minggu, 10 Agustus 2025

Pilkada 2024

Anggota Komisi II DPR Minta Aparatur Negara Harus Netral di Pilkada 2024

Esthon menjelaskan, aparatur negara harus bertindak netral dalam Pilkada 2024. Sebab, sudah ada Undang-undang yang mengaturnya.

Ilustrasi AI
Ilustrasi Pilkada 2024. Anggota Komisi II DPR RI fraksi Partai Gerindra, Esthon Leyloh Foenay, menegaskan pentingnya netralitas aparatur negara dan penyelenggara pemerintahan di Pilkada serentak 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI fraksi Partai Gerindra, Esthon Leyloh Foenay, menegaskan pentingnya netralitas aparatur negara dan penyelenggara pemerintahan di Pilkada serentak 2024.

Esthon menekankan agar netralitas harus dijaga untuk kepentingan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia.

Baca juga: DKPP Ingatkan Penyelenggara Pemilu: Pilkada 2024 Tantangan Berat

"Artinya seluruh aparatur negara dan penyelenggara pemerintahan harus netral demi kepentingan bangsa dan negara serta rakyat Indonesia," kata Esthon di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Namun, dia juga menyadari bahwa dalam praktiknya, selalu ada kemungkinan terjadinya penyimpangan oleh oknum tertentu yang memiliki kecenderungan berpihak pada pihak-pihak tertentu. 

Esthon menjelaskan, aparatur negara harus bertindak netral dalam Pilkada 2024. Sebab, sudah ada Undang-undang yang mengaturnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Terjunkan 180 Personel Kawal Kampanye Pilkada Jakarta

"Kalau memang dia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, ketentuan untuk ASN sudah ada," ujarnya.

Adapun, Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan