Jumat, 3 Oktober 2025

Pilgub Jawa Tengah

Fenomena Beda Hasil Survei di Pilgub Jateng dan Jakarta, Bagaimana yang Terjadi Sebenarnya?

Perbedaan hasil survei kembali terjadi dalam konteks Pilkada Serentak 2024. Setelah di Jakarta, kini Jawa Tengah.

YouTube.com/KPU Jateng
Beda hasil survei di Pilgub Jateng menjadi polemik. Sebelumnya, di Jakarta, Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Poltracking Indonesia juga menunjukkan hasil yang kontras. 

Namun demikian, Burhanuddin tidak dapat membuktikan apakah keunggulan Luthfi-Yasin turut dipengaruhi endorsement yang dilakukan Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI Jokowi. Alasannya survei itu dilakukan sebelum Jokowi ikut kampanye.

Pilgub Jakarta

Hasil jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dirilis Rabu (23/10/2024) memperlihatkan paslon nomor urut 3 Pramono Agung-Rano Karno unggul pada Pilkada Jakarta 2024 dengan elektabilitas sebesar 41,6 persen.

Sementara, paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono mencatatkan tingkat keterpilihan sebesar 37,4 persen.

Sedangkan perolehan elektabilitas paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana cenderung stagnan sebesar 6,6 persen.

Survei yang digelar LSI pada 10-17 Oktober 2024 ini melibatkan 1.200 responden warga Jakarta yang berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.

Di sisi lain, menurut hasil survei Poltracking yang dirilis Kamis (24/10/2024), Pramono-Rano berada di urutan kedua dengan elektabilitas sebesar 36,4 persen.

Menurut survei tersebut, Ridwan Kamil-Suswono memimpin dengan elektabilitas 51,6 persen.

Selanjutnya, paslon independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, elektabilitasnya sebesar 3,9 persen.

Survei Poltracking ini digelar pada 10-16 Oktober 2024 dengan melibatkan 2.000 responden.

Poltracking disanksi

Setelah meminta keterangan dari Poltracking dan LSI, Persepi akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Poltracking ihwal hasil survei elektabilitas tiga paslon Pilkada Jakarta 2024 periode Oktober 2024 ini

Keputusan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Etik Asep Saefuddin dan dua anggota Dewan Etik Persepi, Hamdi Muluk serta Saiful Mujani.

"Dewan etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota Persepi," demikian bunyi keputusan dewan etik Persepi.

Dari hasil pemeriksaan, Poltracking Indonesia tidak berhasil menjelaskan ketidaksesuaian antara jumlah sampel valid sebesar 1.652 data yang ditunjukkan saat pemeriksaan, dengan 2.000 data sampel seperti yang dirilis ke publik.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved