Selasa, 30 September 2025

Pilgub DKI Jakarta

Ariza Sebut Arahan Prabowo Jadi Alasan Tim RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK

Ariza Patria menjelaskan alasan pihaknya batal mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ariza Patria, menjelaskan alasan pihaknya batal mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Disusul Ridwan Kamil-Suswono sebanyak 1.718.160 suara atau 39,40 persen. Sementara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya 459.230 suara atau 10,53 persen.

Mengacu pada hasil tersebut, Pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran dan dimenangkan Pramono-Rano.

Sebab, Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta telah mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan