Pilpres 2024
Pengamat Soroti Langkah KPU Ubah Format Debat Cawapres
Untuk diketahui, KPU memutuskan lima debat di Pilpres 2024 akan dihadiri secara bersamaan oleh pasangan capres-cawapres.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mempertanyakan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghapus sesi debat khusus calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
"Potret ini memperlihatkan pemilu kita benar benar dalam kondisi kritis. Nalar kewarasan dan akal sehat demokrasi sedang diuji. Indikasi untuk melindungi salah satu cawapres memang tidak mudah dibuktikan, tetapi sinyal ini sangat terasa mengarah ke mana," kata Neni dalam keterangannya, Minggu (3/12/2023).
Untuk diketahui, KPU memutuskan lima debat di Pilpres 2024 akan dihadiri secara bersamaan oleh pasangan capres-cawapres.
Tidak ada putaran debat secara terpisah yang khusus hanya dihadiri capres atau cawapres seperti pada Pilpres 2019.
Dalam tiga debat, para capres bakal diberikan porsi bicara lebih besar ketimbang cawapres.
Di dua debat lainnya, para cawapres bakal lebih banyak beradu gagasan. Pada kedua sesi adu gagasan itu, para capres didesain untuk lebih irit bicara.
Neni berpendapat seharusnya KPU berdiskusi dengan para pakar sebelum secara sepihak mengubah format debat.
"Seperti apa kiranya format debat yang dipandang ideal untuk bisa menggali gagasan capres-cawapres. Jangan sampai keputusan KPU ini membuat kecurigaan publik karena ada upaya melindungi salah satu paslon," ujar Neni.
Pada Pasal 277 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), disebutkan bahwa debat capres-cawapres digelar 5 kali, yakni 3 kali untuk capres dan 2 kali untuk cawapres.
Namun, tidak ada aturan lebih rinci mengenai format untuk masing-masing debat.
"KPU perlu menjelaskan secara transparan dan akuntabel kepada publik
Bukan hanya sekedar alasan normatif. Kenapa bisa terjadi demikian? Debat ini kan fungsinya mengedukasi publik untuk meraih dukungan dan membentuk opini publik. Kalau yang dihadirkan salah satu saja, seperti tidak komperhensif jadinya," ucap Neni.
Neni berharap KPU mengubah keputusannya dan mengembalikan format debat seperti sedia kala.
Menurut dia, debat khusus capres dan cawapres perlu digelar terpisah sehingga publik bisa mengukur kapabilitas masing-masing kandidat lewat gagasan-gagasan dan kemampuan debat mereka.
"Substansi dan gagasan harus dielaborasi dengan baik sehingga bukan sekedar jadi jargon atau bahasa-bahasa kampanye simbolik saja. Debat kandidat ini kan hanya salah satu metode kampanye saja, selain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga, dan penyebaran bahan kampanye," kata Neni.
Deputi hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo–Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) Todung Mulya Lubis meminta agar KPU kembali ke format debat yang diatur dalam UU Pemilu. Menurut Todung, keputusan KPU itu menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas para cawapres.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.