Tragedi Priok Berdarah
Wewenang Satpol PP Menyerobot Wewenang Kepolisian
Wakil Ketua Komnas HAM, Nurcholis, menilai, sebaiknya fungsi dan tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebaiknya dikembalikan ke fungsi dan tugas sebelumnya, yaitu menjadi penjaga keamanan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Bukannya kami ingin mengecilkan profesi Satpol PP, tetapi kami melihat saat ini melihat tugas Satpol PP sudah memasuki ranah penegakan hukum," seru Nurcholis, Kamis (15/4/2010).
Lebih lanjut ia menjelaskan, tugas dan wewenang penegakan hukum diamanahkan oleh undang-undang berada dalam lembaga kepolisian Republik Indonesia. "Penertiban, eksekusi, adalah tugas polisi, Satpol PP tidak boleh melampaui. Seharusnya tugas Satpol PP dikembalikan pada tugasnya semula, yaitu menjaga kantor di lingkungan Pemprov seperti layaknya satpam," terangnya.
Ia menambahkan melebarnya fungsi Satpol PP tersebut sudah salah sejak diamanahkan dalam tiap Peraturan Daerah (Perda). Nurcholis mengemukakan pihaknya akan segera mengkonsultasikan mengenai hal ini dengan pihak DPR RI, serta Menteri Dalam Negeri.