Kamis, 11 September 2025

Tragedi Priok Berdarah

Wewenang Satpol PP Menyerobot Wewenang Kepolisian

Wakil Ketua Komnas HAM, Nurcholis, menilai, sebaiknya fungsi dan tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebaiknya dikembalikan ke fungsi dan tugas sebelumnya, yaitu menjadi penjaga keamanan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komnas HAM, Nurcholis, menilai, sebaiknya fungsi dan tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebaiknya dikembalikan ke fungsi dan tugas sebelumnya, yaitu menjadi penjaga keamanan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

"Bukannya kami ingin mengecilkan profesi Satpol PP, tetapi kami melihat saat ini melihat tugas Satpol PP sudah memasuki ranah penegakan hukum," seru Nurcholis, Kamis (15/4/2010).

Lebih lanjut ia menjelaskan, tugas dan wewenang penegakan hukum diamanahkan oleh undang-undang berada dalam lembaga kepolisian Republik Indonesia. "Penertiban, eksekusi, adalah tugas polisi, Satpol PP tidak boleh melampaui. Seharusnya tugas Satpol PP dikembalikan pada tugasnya semula, yaitu menjaga kantor di lingkungan Pemprov seperti layaknya satpam," terangnya.

Ia menambahkan melebarnya fungsi Satpol PP tersebut sudah salah sejak diamanahkan dalam tiap Peraturan Daerah (Perda). Nurcholis mengemukakan pihaknya akan segera mengkonsultasikan mengenai hal ini dengan pihak DPR RI, serta Menteri Dalam Negeri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan