Wujud Kebebasan Beragama Adalah Pendirian Rumah Ibadat
Kebebasan beragama di Indonesia harus dapat ditunjukkan dengan pendirian rumah ibadah
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Prawira
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kebebasan beragama di Indonesia harus dapat ditunjukkan dengan pendirian rumah ibadah oleh warga negara tanpa terkecuali. Kehadiran rumah ibadat dipandang cukup penting agar umat dapat memuji Tuhan bersama dengan sesama.
Demikian dikatakan Sekretaris Jendral Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Ramlan Hutahaean MTH usai pelaksanaan ibadat di Gereja HKBP Pondok Timur Indah yang disegel Pemerintah Kota Bekasi di Jalan Puyuh Raya No 14, Bekasi Timur, Minggu (19/09/2010).
"Gereja bertugas untuk melengkapi warganya sebagaimana warga negara yang baik dan Gereja melengkapi warganya untuk melakukan pembangunan bagi negara," ujar Ramlan di depan wartawan dan jemaat HKBP.
Menurut Ramlan dari gereja itulah manusia-manusia handal terlahir untuk mengabdi kepada negara. Dirinya juga mencotohkan tempatnya beribadah di Tapanuli Utara, Sumatera Utara dimana kerukunan umat berlangsung dengan baik.
"Di Daerah Tapanuli Utara, kita bisa bersama hidup berdampingan dan tidak bermasalah, kita sudah merasakan bagaimana enaknya bersekutu dengan umat beragama lain," paparnya.
Lebih lanjut, Ramlan menyatakan bahwa apa yang dialami oleh jemaat HKBP Pondok Timur Indah adalah bagian dari kehendak Tuhan. "Kami berdoa agar Tuhan menguatkan mereka (Jemaat HKBP) agar masalah ini cepat selesai," tukasnya.