Bentrok di PN Jaksel
Tiga Tersangka Ampera Diduga Lakukan Rencanakan Serangan
Ketiga tersangka yang ditangkap di Ende dan Bali terkait bentrok di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketiga tersangka yang ditangkap di Ende dan Bali terkait bentrok di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 29 September 2010 lalu diduga terlibat dalam perencanaan awal penyerangan. Ketiga tersangka berinisial SK alias OL ditangkap di Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur. Sedangkan FQ serta FK diciduk saat keduanya berada Denpasar, Bali.
"Mereka yang tertangkap ini pada dasarnya ikut proses perencanaan awal dan diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan di Ampera," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar ketika ditemui di ruangannya, Jakarta, Senin (11/10/2010).
Boy menyatakan saat ini tersangka yang tertangkap di Ende sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Sementara dua lainnya yang diciduk di Bali masih belum diterbangkan ke Jakarta.
"SK alias OL sudah ada di sini, dua tersangka lainnya masih di Denpasar, mungkin dalam waktu tidak terlalu lama paling tidak satu-dua hari sudah dibawa ke Polda," terang Boy.
Penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan dengan tersangka lain yang telah ditangkap sebelumnya. "Jadi saat ini sudah ada enam tersangka yang ditahan dan dua lainnya kena wajib lapor," tukasnya
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka terkait bentrok antardua kelompok yang terjadi Pada Rabu 29 September 2010 lalu di Depan PN Jaksel. Tiga tersangka yang ditahan Polda Metro Jaya berinisial JNL alias N, NAM alias N dan HN alias H. Ketiga tersangka merupakan kelompok yang datang menggunakan bus Kopaja 608 dan dipersangkakan mengajak kawannya untuk melakukan aksi penyerangan. Sedangkan dua orang yang dikenakan wajib lapor berinisial FB dan FR alias F. Penyidik juga menyita barang bukti berupa 20 selongsong peluru, lima butir peluru aktif, lima golok dan empat anak panah.
Tersangka yang ditahan kemudian dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, pasal 351 tentang penghasutan dan UU darurat 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan senjata api.