Bentrok Cikeusik
Jemaat Ahmadiyah Akan jadi Tersangka
Seorang jemaat Ahmadiyah, Deden Sudjana, segera menyandang status tersangka dalam kasus penyerangan berdarah di Cikeusik, Banten.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Juang Naibaho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang jemaat Ahmadiyah, Deden Sudjana, segera menyandang status tersangka dalam kasus penyerangan berdarah di Cikeusik, Banten. Namun, hingga kini penyidik memang belum bisa memeriksa Deden karena sakit. Deden disebut-sebut ikut memancing insinden.
Keterangan Deden diperlukan penyidik, karena hasil penelusuran kepolisian ditemukan bahwa Deden juga membawa senjata tajam saat kejadian. "Didapatkan bukti di lapangan bahwa yang bersangkutan bawa senjata tajam. Ini yang kemudian akan diperiksa," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/3/2011).
Karena itu, kata Anton, terbuka peluang untuk menjadikan Deden sebagai tersangka. "Kalau seusai bukti fakta, yang bersangkutan bisa kena undang-undang darurat. Sementara, dua duanya sama menyerang," tuntasnya.
Insiden berdarah antara massa dan jemaat Ahmadiyah terjadi pada 6 Februari 2011 yang mengakibatkan tiga jemaat Ahmadiyah tewas. Polisi sudah menahan 12 tersangka, dan delapan berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.(*)