Jumat, 26 September 2025

Istriku Ternyata Pria

Polisi Dalami Surat Nikah Icha

Polisi mendalami surat nikah Fransiska Anastasya Oktaviany alias Icha alias Rahmat Sulistyo dengan umar

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Polisi Dalami Surat Nikah Icha
FACEBOOK
Rahmat alias Icha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertanyaan demi pertanyaan muncul atas terungkapnya identitas asli Fransiska Anastasya Oktaviany alias Icha alias Rahmat Sulistyo. Pertanyaan yang muncul saat ini bagaimana Icha bisa menikah dengan Umar dan bagaimana ia bisa mendapatkan buku nikah.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar mengungkapkan, kalau pihaknya belum bisa memastikan keaslian dokumen buku nikah Icha.

"Itu juga belum berani kita pastikan apakah itu asli atau palsu, yang jelas pemanfaatannya palsu, karena berdasarkan itulah penyidik bisa melakukan penahanan terhadap tersangka. Dan ini cukup bukti untuk dilakukan penahanan," kata Baharudin di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/4/2011).

Ia menambahkan, hingga kini belum bisa memastikan adanya keterlibatan staf Kantor Urusan Agama yang diduga membuat surat palsu. Pasalnya, keterlibatan harus dibuktikan dengan hasil olah TKP, keterangan saksi, atau dokumen yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menandatangani dokumen berharga ini.

"Tentu ini harus dipertangungjawabkan. Tapi sampai sekarang keterangan kapolsek belum ada tersangka lain," ujarnya seraya mengemukakan, polisi terus memeriksa saksi lain.

"Ini masih dalam proses kan. Kasusnya masih dalam beberapa hari," terangnya.

Perkenalan Umar dan Icha berawal dari Facebook. Lewat Facebook, Umar kemudian bertukar nomor handphone dengan Icha. Perkenalan di dunia maya pun berlanjut, Icha menerima Umar sebagai sang pacar. Kemudian Umar membawa Icha ke rumah orang tuanya, hingga akhirnya pada September 2010, keduanya melangsungkan pernikahannya secara sah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan