Ombudsman Umumkan 10 Kecamatan Terbaik dan Terburuk di Jakarta
Ombudsman Republik Indonesia yang mempunyai tugas sebagai pengawas eksternal penyelenggara pelayanan publik mengumumkan 10
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia yang mempunyai tugas sebagai pengawas eksternal penyelenggara pelayanan publik mengumumkan 10 kecamatan terbaik dan 10 kecamatan terburuk di wilayah DKI Jakarta.
Sebagaimana amanat pasal 8 ayat 2 huruf a Undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman memiliki wewenang menyampaikan saran kepada Presiden, Kepala Daerah, atau Pimpinan penyelenggara negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi ataupun prosedur pelayanan publik.
Danang Girindrawasa selaku Ketua Ombudsman RI, mengatakan kebijakan yang telah dilakukan oleh Gubernur DKI belum sepenuhnya diterapkan oleh kecamatan di DKI Jakarta.
"Regulasi pelayan publik di DKI dengan operasional di lapangan belum selaras. KDususnya dalam bidang standar pelayaan publik di tingkat kecamatan. dapat disimpulkan hampir semua kecamatan di Jakarta belum memiliki dan menerapkan komponen standar publik sebagaimana amanat Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentag Pelayanan Publik," ujar Danang, Sabtu (25/6/2011).
Selanjutnya Danang mengumumkan 10 kecamatan terbaik di Jakarta. 10 kecamatan terbaik tersebut yakni Kecamatan Ciracas, Cilandak, Kalideres, Cipayung, Grogol Petamburan, Mampang Prapatan, Jatiegara, Duren Sawit, Makasar dan Kramat Jati. Sedangkan 10 kecamatan terburuk di Jakarta adalah kecamatan Koja, Pasar Minggu, Penjaringan, Sawah Besar, Kemayoran, Menteng, Cilincing, Tanjung Priok, Cakung dan Pademangan.
"Kami sarankan bagi yang mendapat penilaian buruk diberikan edukasi yang serius. Sementara yang mendapat nilai baik perlu diberikan apresiasi," imbuhnya.