Polisi Sempat Bebaskan AKBP Edi Setiono
Anggota Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan narkoba di kamar 826 Hotel Maharani, Jakarta Selatan pada 18 Maret 2011.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan narkoba di kamar 826 Hotel Maharani, Jakarta Selatan pada 18 Maret 2011. Saat digerebek polisi mendapati seorang bandar narkoba Gaus Notonegoro alias Agus bersama Putri Aryanti Haryowibowo dan AKBP Edi Setiono.
Petugas lalu melakukan interogasi awal di lokasi kejadian. Gaus lalu menyebutkan sabu tersebut didapat dari Mamat yang telah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Gaus sempat menyatakan bahwa pengguna sabu itu hanya dia dan Putri.
Polisi kemudian memutuskan hanya membawa dua tersangka yakni Gaus dan Putri ke Polda Metro Jaya. Sedangkan, AKBP Edi Setiono dibiarkan bebas oleh anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
"Yang dibawa hanya Gaus dan Putri. Sementara pak Edi kami lepas," kata AKP Rani Oli saat memberika kesaksian di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/7/2011).
Roni mengungkapkan alasannya tidak ditangkapnya AKBP Edi Setiono karena staf keuangan Mabes Polri itu awalnya tidak terlibat pemakaian atau kepemilikan sabu yang ditemukan polisi di kamar tesebut. "Dari keterangan Putri dan Gaus, saudara Edi tidak terlibat atas kepemilikan barang itu. Jadi dilepas dan tetap tinggal di Hotel sementara dua tersangka (Putri dan Gaus) kami bawa ke Polda," imbuhnya.
Namun saat kedua tersangka itu membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik, mereka merubah keterangannya. "Saat diperiksa di kantor, keterangan keduanya berubah dan bilang Edi terlibat," ujarnya.
Dari keterangan itulah, petugas akhirnya menciduk AKBP Edi Setiono berselang 12 jam dari penangkapan awal tanggal 18 Maret 2011 pukul 18.00 WIB. Pengacara Putri, Hadi Sukrisno sempat bertanya alasan mengapa polisi tetap menangkap Putri meski kliennya membantah kepemilikan sabu.
AKP Roni Oli lalu menjelaskan bahwa saat itu polisi berpegangan pada keterangan Gaus bahwa Putri juga bersama-sama mengkonsumsi sabu di Hotel Maharani. "Kenapa Putri dibawa sementara Edi tidak karena keterangan Gaus bilang Putri terlibat, sementara Edi tidak terlibat. Namun, akhirnya keterangan berubah dan Edi ditangkap sore harinya," tukasnya.
Dalam persidangan tersebut, selain AKP Roni, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan saksi lain yaitu Bripka Nuryanto, Brigadir Romi dan Briptu Siswanto. Majelis Hakim yang diketuai Maman Abdurrahman lalu menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Senin depan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota AKBP Edi Setiono dan Gaus Notonegoro.
Sebelumnya diketahui, Putri bersama Gaus Notonegoro alias Agus dan AKBP Eddie Setiono memesan kamar di Hotel Maharani nomor 826. Mereka lalu tertangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 18 Maret 2011 setelah digrebek dan menggeledah kamar yang kemudian menemukan barangka bukti dari atas meja yang ada di kamar hotel tersebut yaitu dua buah plastik klip kecil berisi Narkotika jenis shabu berat brutto seluruhnya 0,88 gram, satu buah korek api gas, satu buah botol air mineral dan selembar kecil kertas aluminium foil.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjerat cicit Presiden Soeharto itu dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.