Perkosaan di Angkot
Pemilik Angkot Agar Selektif Pilih Sopir
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Rajab mengimbau supaya para pemilik atau pengusaha angkot untuk lebih selektif dalam
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Rajab mengimbau supaya para pemilik atau pengusaha angkot untuk lebih selektif dalam memilih sopir. Minimal sang sopir memiliki SIM yang berlaku untuk peruntukannya.
Hal tersebut perlu diperhatikan, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan fungsi angkutan umum untuk tindak kejahatan
"Pemilik kendaraan harus berhati-hati meminjamkan mobil yang tidak berlaku untuk peruntukannya karena bisa dikenai sanksi. Itu kalau dia terbukti ikut melakukan perencanaan," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Untung S Rajab, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/9/2011).
Di dalam hukum ditentukan, yang mendapatkan sanksi hukuman dalam undang-undang pidana diantaranya pelaku, orang yang turut serta, orang yang membantu, dan merencanakan. Tetapi, apabila sopirnya terlibat kecelakaan dan menyebabkan kematian, bila sopirnya tidak memiliki SIM, maka tidak tertutup kemungkinan pemilik angkot bisa terseret menjadi pihak yang dipersalahkan.
"Bila mereka (pemilik angkot) menyerahkan kepada orang yang tidak berhak, tidak memiliki SIM, pemilik bisa dihukum," jelasnya.
Kapolda mengimbau agar pemilik angkot tidak seenaknya memberikan kendaraannya kepada sopir hanya untuk mengejar keuntungan semata.
"Jadi untuk pemilik angkot apabila dia menyerahkan pada sopir-sopir itu kalau mereka sudah memiliki syarat-syarat seperti SIM yang sesuai denga peruntukannya," imbau Untung.
Maraknya angkutan perkotaan yang dijadikan alat untuk melakukan kejahatan, saat ini menjadi perhatian dari masyarakat setelah dua bulan terakhir ini terjadi kasus perampokan, pemerkosaan, bahkan pembunuhan dengan menggunakan angkot.