Perkosaan Dalam Angkot
Sebagian Besar Angkot Dimiliki Perorangan
Maraknya kejahatan di dalam angkutan kota (Angkot) menjadi perhatian Pemerintah DKI Jakarta saat ini. Namun tak mudah melakukan pencegahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya kejahatan di dalam angkutan kota (Angkot) menjadi perhatian Pemerintah DKI Jakarta saat ini. Namun tak mudah melakukan pencegahan atas tindak kejahatan bermodus tersebut. Instansi terkait, khususnya Dinas Perhubungan merasa kesulitan bila harus memanggil para pemilik angkot yang kebanyakan milik perseorangan.
"Bagaimana mau ketemu, Angkot seperti Koperasi Wahana Kaltika (KWK) dan Mikrolet, kebanyakan dimiliki peroarangan, maka sulit dipanggil satu-satu," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Riza Hasyim kepada wartawan, Senin (19/9/2011).
Tetapi, Dishub hanya bisa mengimbau melalui Organda agar tidak pakai kaca film tebal. "Minimal tingkat tembus
pandangnya mencapai 70 persen. Kalau di bawah itu tidak sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Perhubungan KM/439/U/1976," jelasnya.
Pihak Dishub pun kesulitan untuk mengetahui sopir tembak atau tidak. "Untuk mengetahu dia sopir tembak itu bagaimana?," ucapnya.
Kalau dilihat dari SIM untuk mengetahu seseorang sopir tembak atau bukan, dikatakan Riza kewenangan tersebut berada di pihak kepolisian. "Selama ini sulit mengetahui apakah dia sopir tembak atau bukan, yang tahu pemiliknya sendiri, jadi pemilik yang harus mengawasi," tuturnya.