Pemilukada DKI
Media Tak Boleh Jadi Alat Kampanye Calon Tertentu
Media yang biasanya digunakan calon-calon dalam masa pemilu seperti Pilkada untuk melakukan kampanye, tidak boleh menjadi alat kampanye
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Media yang biasanya digunakan calon-calon dalam masa pemilu seperti Pilkada untuk melakukan kampanye, tidak boleh menjadi alat kampanye calon tertentu.
Hal ini disampaikan Anggota KPU Provinsi DKI, Aminullah, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (3/2/2012). Amin menuturkan semua calon bisa memasang iklan kampanye di semua media, termasuk di televisi asalkan membayar.
"Misalnya di media A, cuma ada iklan calon tertentu. Itu tidak boleh. Semua calon bisa memasang iklan kampanye. Kalau di TV kan ada spotnya, itu diatur dalam keputusan KPU tetapi saya lupa berapa maksimal spotnya perhari," kata Amin.
Amin menerangkan pihaknya juga sudah bersilahturahmi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI untuk mengantisipasi adanya pelanggaran aturan dan norma dalam kampanye Pilgub DKI di media penyiaran.
"Jadi misalnya sehari iklan di TV dibatasi 10 spot, ya tidak boleh lebih dari itu. Kalau lebih itu sudah termasuk pelanggaran," imbuhnya.