John Kei Ditangkap
Gugat Kapolda, John Kei Didampingi 5 Pengacara
Tim pengacara John Refra Kei, daftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Jumat (24/02/2012)
Editor:
Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Tim pengacara John Refra Kei, daftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Jumat (24/02/2012), atas penangkapan, penembakan dan penahanan John pada 17 Februari lalu.
Tofik Chandra kepada wartawan menjelaskan gugatan pra peradilan itu didaftarkan dengan nomor 06/PCD.Prap/2012/PNJKT-SLT, dengan pemohon atas nama Indra Sahnun lubis, Robert Manurung, Tofik Chandra, Osmas Refra dan Fahrizal Syarif.
"Kami menggugat Polda Metro Jaya, atas penangkapan, penembakan dan penahanan saudara John, yang tidak prosedural," katanya.
Ketika Polisi hendak melakukan penangkapan, menurutnya hal tersebut harus dilengkapi oleh surat tugas, dan surat penahanan yang dilengkapi oleh identitas John Kei, identitas petugas dan alasan penangkapan.
"Sementara surat baru disampaikan ke keluarga pada tanggal 19 Februari, di rumah sakit Polri," tambahnya.
Tiga hari setelah pendafataran, sesuai prosedur persidangan akan mulai digelar. Kurang dari seminggu kemudian, pengadilan harus sudah memutuskan kasus tersebut.
"Kami sudah siapkan saksi, nanti yang bisa dipanggil pengadilan adalah petugas yang menembak, dan perempuan yang diamankan bersama bung John (Alba Fuad)," ujarnya.
Robert Manurung, anggota tim pengacara John lainnya menuturkan bahwa jika pihaknya memenangkan kasus ini, maka penahanan John bisa dianggap tidak sah, serta harus dibatalkan.
"John Kei harus dibebaskan dari penahanan, dan dikembalikan ke posisi semula," tandasnya. (NURMULIA REKSO PURNOMO).