Jumat, 12 Juni 2026

Putri Pedangdut Imam Arifin Ditangkap

Polisi Tangkap Anak Pedangdut Imam S Arifin Lagi Jual Sabu

Resti Destami Arifin alias Yeyek alias Lia (24) anak perempunan pedangdut kondang Imam S Arifin ditangkap aparat Direktorat IV Narkoba

Tayang:
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Resti Destami Arifin alias Yeyek alias Lia (24) anak perempunan pedangdut kondang Imam S Arifin ditangkap aparat Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri saat akan bertransaksi sabu seberat 0,29 gram.

Penangkapan Lia bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu di luar Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti kepolisian dengan mengirimkan petugas. Sampai akhirnya pada Selasa (22/5/2012) sekitar pukul 17.00 WIb polisi melakukan undercover buy (memancing pelaku) dengan memesan 0,25 gram sabu seharga Rp 500 ribu.

Kemudian pengedar Narkoba yang diketahui dipanggil Lia tersebut akan melakukan transaksi di sebuah rumah makan Padang di Jalan Kapuk Raya.

"Awalnya diketahui adanya informasi kemudian petugas melakukan undercover buy kepada yang bersangkutan, pada 22 Mei 2012 sekitar pukul 20.00 WIB, lokasinya di jalan Kapuk raya, di sebuah Restoran di Cengkareng, Jakarta Barat," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2012).

Kemudian, Lia yang ditemani seorang temannya seorang laki-laki bernama Priyo Handoko alias Rio (20) masuk perangkap dan langsung disergap polisi, dari penggeledahan keduanya ditemukan barang bukti sabu yang akan dijual.

"Jadi kedapatan melakukan penjualan 0.24 gram sabu-sabu, bersama dengan seorang pemuda yang diketahui sebagai kawannya," ungkapnya.

Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut dan terhadap keduanya pun sudah dilakukan penahanan. "Saat ini masih diperiksa dan sudah dinyatakan sebagai tersangka," ujar Boy.

Keduanya dikenakan pasal 144 (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda Rp 1 miliar subsider pasal 112 (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal empat tahu dan maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp 8 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved