Gerakan Penghematan BBM
Dalam Tiga Bulan Polda Metro Habiskan 2.160 Ton BBM
Selama ini pihak Polda Metro Jaya dalam tiga bulannya menghabiskan 2.160 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) premium serta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama ini pihak Polda Metro Jaya dalam tiga bulannya menghabiskan 2.160 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) premium serta solar.
Kebutuhan tersebut untuk mengisi BBM 1.782 kendaraan dinasnya. Kendaraan roda dua 1.145 unit, kendaraan roda empat 420 unit, truk 122 unit, bus 86 unit, dan kendaraan taktis sembilan unit.
Sementara untuk jatah perharinya, kendaraan roda dua dijatah empat liter sehari, sedan serta jeep 10 liter sehari, truk delapan liter, bus delapan liter, dan kendaraan taktis 12 liter.
"Dalam satu triwulan kita membutuhkan 2.160 ton BBM gabungan solar dan premium," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/6/2012).
Dalam prakteknya, menurut Rikwanto penggunaan BBM untuk kendaraan dinas dalam satu hari ada 2 ship, dari pukul 08.00 sampai 20.00 dan dari pukul 20.00 sampai 08.00. "Jadi jatahnya dikali dua," ucap Rikwanto.
Selama ini untuk kegiatan patroli dikatakan Rikwanto, untuk jatah BBM sudah memadai karena jalurnya sudah disesuaikan dengan jatah BBM, kecuali ada kegiatan isidentil seperti ada perkelahian atau tawuran.
"Makanya dalam kegiatan patroili ini sangat dipengaruhi kondisi dan situasi dilapangan, tetapi kita dahulukan penggunaan untuk berangkat ke TKP," jelasnya.
Untuk jatah BBM kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya, saat ini pihaknya memiliki empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Polisi (SPBP) di empat lokasi. Di Mapolda Metro Jaya, di Tangerang Kota, di Bekasi Kabupaten, dan di Brimob Kwitang.
Selain itu, selama ini pun pihak kepolisian meskipun menggunakan premium di SPBP, tetapi premium tersebut yang digunakan tersebut merupakan jatah premium untuk industri jadi harganya bukan harga premium bersubsidi.
Sementara untuk memenuhi kebutuhan BBM di Polsek dan Polres, menurut Rikwanto stok BBM-nya dititipkan di SPBU-SPBU.
Seperti diketahui dalam rangka mendukung penghematan energi dan BBM seperti yang diimbau Presiden, Mulai 1 Juni 2012l wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok kepolisian mengeluarkan aturan bahwa kendaraan dinasnya tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi yang ada di SPBU-SPBU. Rencananya kebijakan tersebut akan diperluas pada 1 Juli 2012 untuk wilayah Jawa Bali.
Klik Juga: