Selasa, 26 Mei 2026

Polisi Tembak Dua Maling Motor Bersenjata Revolver di Depok

Polisi menembak dua pelaku curanmor bersenjata revolver di Depok saat penangkapan sindikat pencurian kendaraan bermotor.

Tayang:
HO/IST
KRIMINAL DEPOK — Empat tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) alias maling motor bersenjata api dihadirkan dalam rilis pers Polres Metro Depok. Dua pelaku mengalami luka tembak di kaki setelah melakukan perlawanan saat proses penangkapan. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menindak sindikat pencurian kendaraan bermotor bersenjata api di wilayah Depok dan Bogor.
  • Dua pelaku dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat penangkapan berlangsung.
  • Polisi menyita senjata api rakitan, peluru tajam, dan sejumlah barang hasil curian.

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK — Polisi membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) alias maling motor yang beroperasi di wilayah Depok dan Bogor, Jawa Barat, dengan membawa senjata api rakitan jenis revolver.

Dalam penindakan tersebut, dua dari empat pelaku dilumpuhkan petugas karena melakukan perlawanan saat proses penangkapan.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Gede Made Oka Utama mengatakan penangkapan dilakukan di kawasan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Para tersangka terdiri dari eksekutor pencurian dan penadah hasil kejahatan.

“Tindakan tegas terukur dilakukan karena pelaku membawa senjata api dan melawan saat diamankan,” kata Gede, Senin (25/5/2026).

Senjata Rakitan Disita

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi aktif.

Senjata tersebut diduga digunakan untuk mengintimidasi korban dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor.

Selain itu, petugas juga mengamankan kunci letter T serta pelat nomor kendaraan hasil curian.

Baca juga: Anak 10 Tahun di Koja Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Kakaknya Alami Hal Serupa hingga Trauma

Perlawanan Saat Penangkapan

Dua pelaku berinisial AS dan R yang berperan sebagai eksekutor mencoba melarikan diri saat akan diamankan.

Dua pelaku lain berinisial AH dan ZS diduga berperan sebagai penadah.

“Tersangka berupaya kabur sehingga petugas melakukan tindakan terukur,” ujar Gede.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Hingga berita ini ditulis, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam sindikat curanmor tersebut.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved