Sabtu, 13 September 2025

John Kei Ditangkap

Sidang Anak Buah John Kei Ditunda

Sidang anak buah John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda karena penasihat hukum terdakwa enggan bacakan eksepsi.

Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang anak buah John Kei kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seharusnya agenda hari ini pembacaan eksepsi dari terdakwa, namun mereka enggan membacakan eksepsi tersebut.

"Kami tidak ingin membacakan eksepsi," ujar Robert Manurung selaku tim penasihat hukum Acola Kei Cs saat persidangan, Selasa (24/7/2012).

Menurut tim penasihat hukum, pembacaan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau eksepsi terdakwa terlalu bertele-tele. Pihaknya ingin persidangan berjalan cepat.

Mendengar keterangan dari tim penasihat hukum, Heru Susanto selaku Ketua Majelis Hakim menunda persidangan sampai pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Sidang ditunda sampai minggu depan, 31 Juli 2012 dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Heru Susanto disusul mengetuk palu tanda persidangan ditunda.

Adapun hari ini yang menjadi terdakwa sebanyak lima orang yakni Acola Kei Cs yang diantaranya adalah Tucai Kei dan Chandra Kei yang diduga melakukan eksekusi mantan bos Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung.

Atas perbuatannya itu, para terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 340 KUHP sebagai Pasal Primer yang ancaman hukumannya paling berat seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum juga memuat Pasal subsider, atau jika Pasal 340 KUHP tidaklah terbukti di persidangan. Pasal Subsider yang dimaksud yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan unsur kesengajaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Atas dakwaan tersebut, Penasihat hukum menantang Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan apakah kliennya benar-benar melakukan pembunuhan berencana sehingga harus didakwa seumur hidup.

baca juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan