Xenia Hantam Pejalan Kaki
Ini Pembelaan yang Disampaikan Penasehat Hukum Afriyani
Sidang lanjutan kasus dengan terdakwa Afriyani Susanti kembali digelar Rabu (08/08/2012) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang
Laporan Sari Oktavia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dengan terdakwa Afriyani Susanti kembali digelar Rabu (08/08/2012) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang adalah mendengarkan pledoi (pembelaan) dari Afriyani Susanti dan Tim Penasehat Hukumnya.
Dalam pembelaan yang disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum Afriyani, ada beberapa hal yang disampaikan. Pertama, dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Afriyani, pemerintah berhak turut bertanggung jawab. Pemerintah dinilai tidak membangun trotoar yang digunakan sebagai pejalan kaki sesuai standar.
"Trotoar yang ada di Tugu Tani sama rata tingginya dengan jalan raya," ungkap Kuasa Hukum Afriyanti Efrizal.
Yang kedua, antara terdakwa dan korban telah dilakukan pertemuan. Menurut Tim Penasehat Hukum Afriyani, hal ini seharusnya bisa meringankan korban karena sudah ada niat baik dari terdakwa untuk menyelesaikan masalah.
Selanjutnya, tidak adanya bukti material yang memperlihatkan bahwa Afriyani benar-benar mengonsumsi narkoba. Selain itu, Tim Penasehat Hukum Afriyani menilai, dalam kasus ini, tidak ada tanggung jawab pribadi Afriyani karena Afriyani tidak berprofesi sehari-hari sebagai pengemudi.
Saat mengendarai kendaraan Daihatsu Xenia itu pun, lanjut Tim Penasehat Hukum Afriyani, Afriyani tidak melakukan perilaku yang melanggar hukum.
Sebelumnya, Afriyani telah dituntut hukuman selama dua puluh tahun penjara karena telah mengakibatkan hilangnya sembilan nyawa orang. Pada 22 Januari 2012, Afriyani menabrak dua belas pejalan kaki di daerah Tugu Tani. Dari dua belas pejalan kaki yang ditabrak, 9 orang diantaranya meninggal dunia.
Ayo Klik: