TOPIK
Xenia Hantam Pejalan Kaki
-
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terpidana Afriyani Susanti. Afriyani adalah supir Xenia maut yang menewaskan sembilan orang
-
JPU tidak sependapat dengan vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepada Arfiyani dan berencana mengajukan banding.
-
Terpidana kasus kecelakaan maut yang menewaskan sembilan pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Afriyani Susanti berencana
-
Kuasa hukum Afriyani, Efrizal, menyatakan kekecewaannya karena hakim tidak mempertimbangkan unsur meringankan Afriyani
-
Karena kecewa dengan putusan hakim, salah seorang keluarga korban meneriaki dan menyebut Afriyani "budak diskotik"
-
Karena kecewa dengan vonis majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat salah seorang keluarga korban meneriaki
-
Kuasa hukum keluarga korban kecelakaan maut dekat Tugu Tani, Ronny Talapessy, menilai majelis hakim mencari jalan aman
-
Salah satu kuasa hukum Afriyani Susanti, Efrizal, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.
-
Usai persidangan dengan pembacaan vonis oleh majelis hakim, Efrizal selaku pengacara terdakwa Afriyani Susanti
-
Meski keluarga korban menilai putusan majelis hakim tidak adil dengan luapan emosi, pengacara keluarga korban masih belum menyatakan
-
Vonis 15 tahun yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Afriyani sudah tepat.
-
Kecewa dengan putusan hakim, keluarga korban
Tugu Tani menyerang mobil tahanan yang membawa Afriyani seusai sidang
-
Usai mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, tim penasihat hukum berencana akan mengajukan banding
-
Keluarga Korban tabrak maut Xenia ribut di paskapembacaan vonis terhadap Afriyani. Hakim memvonis Afriyani 15 tahun penjara.
-
Terdakwa kasus kecelakaan Afriyani Susanti akhirnya divonis pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
-
Afriyani langsung masuk ke gedung pengadilan tanpa memberikan komentar apapun.
-
Selain berisi pernyataan untuk tidak menuntut, Mulyadi juga dijanjikan menerima uang Rp 3 juta apabila bersedia
-
Melalui kuasa hukumnya, Afriyani memohon dihukum secara adil.
-
Setelah tim penasihat hukum terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan sembilan orang, Afriyani Susanti membacakan dupliknya,
-
Tim penasihat hukum terdakwa Afriyani Susanti, memberikan tanggapan atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU).
-
Majelis hakimPN Jakarta Pusat hanya memberi waktu tiga hari kepada tim penasihat hukum Afriyani Susanti, untuk menyusun surat duplik.
-
Sidang lanjutan kasus dengan terdakwa Afriyani Susanti kembali digelar Rabu (08/08/2012) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang
-
Dengan mengenakan seragam tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Afriyani Susanti hari ini Rabu (08/08/2012) menjalani sidang lanjutan
-
Sidang lanjutan kasus dengan terdakwa Afriyani Susanti kembali digelar Rabu (08/08/2012) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang
-
Persidangan Afriyani Susanti, terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan orang, Rabu (8/8/21012) kembali ditunda.
-
Setelah mendengarkan nota pembelaan (Pledoi) dari terdakwa Afriyani Susanti dan penasihat hukumnya, majelis hakim kembali menunda
-
Efrizal selaku penasihat hukum terdakwa Afriyani Susanti menuding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya
-
Usai mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim Antonius Widyanto menanyakan apakah terdakwa ingin mengajukan
-
Kuasa Hukum Afriyani, Efrizal beranggapan tuntutan 20 tahun terhadap kliennya, sopir Xenia maut, Afriyani Susanti (29) oleh Jaksa penuntut umum
-
Keluarga korban Xenia maut yang menyeret terdakwa Afriyani Susanti (29), mengaku puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)