Sabtu, 6 Juni 2026

Persidangan John Kei

Kuasa Hukum John Kei Pastikan Ajukan Eksepsi

Taufik Chandra menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Tayang:
Editor: Rachmat Hidayat

Laporan Sari Oktavia

TRIBUNNEWS.com, JAKARTA - Kuasa Hukum John Kei, Taufik Chandra menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

"Kami memang akan mengajukan eksepsi. Sidang pembacaan eksepsinya akan dilaksanakan minggu depan," ungkap Taufik saat memberikan keterangan seusai mengikuti sidang Selasa (28/08/2012).

Menurut Taufik , dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak beralasan. Pasalnya, John Kei beserta Yoseph dan Mukhlis telah meninggalkan kamar korban sebelum pembunuhan terjadi.

"Korban sendiri yang meminta John, Yoseph, Mukhlis untuk keluar kamar," ungkap Taufik.

John Kei ditangkap di hotel C'one Pulomas Jakarta Timur pada 17 Februari 2012. John diduga terlibat dalam pembunuhan orang nomor satu PT Sanex Steel Indonesia,Tan Harry Tantono alias Ayung di Swiss Bell Hotel pada 26 Januari 2012.

Dalam dakwaan, John dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved