Jumat, 12 September 2025

John Kei Ditangkap

Penasihat Hukum Kecewa Eksepsi Ditolak

Tofik Chandra selaku Tim Penasihat Hukum John Kei merasa kecewa atas putusan sela Majelis Hakim Jakpus.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Penasihat Hukum Kecewa Eksepsi Ditolak
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
John Refra Kei atau John Kei, terdakwa kasus pembunuhan mantan Bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2012). Agenda sidang kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi terdakwa. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tofik Chandra selaku Tim Penasihat Hukum John Kei merasa kecewa atas putusan sela yang menyatakan Majelis Hakim menolak eksepsi dan melanjutkan persidangan.

"Kami sangat kecewa dengan putusan sela," ujar Tofik Chandra ketika Majelis Hakim selesai Membacakan putusan sela dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/9/2012).

Namun, lanjut Tofik, pihaknya tetap menghormati dan mematuhi putusan sela yang ditetapkan oleh Majelis Hakim. Pihaknya pun menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa dakwaan mereka tidak benar dalam persidangan selanjutnya.

"Sebagai negara hukum, kami mematuhi dan menghormati. Nanti akan kami uji di permbuktian dakwaan JPU," kata Tofik.

Majelis Hakim pun setuju, bahwa benar atau tidaknya dakwaan JPU akan dibuktikan di persidangan selanjutnya. Untuk itu, Majelis Hakim menunda persidangan sampai hari Selasa pekan depan.

"Sidang diundur selasa minggu depan dengan memanggil para saksi dari JPU," kata Ketua Majelis Hakim, Supradja.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan