Selasa, 7 Oktober 2025

Sopir Berbikini

Novi Belum Dijadikan Tersangka

Kombes Pol Rikwanto mengatakan sampai saat ini status Novi masi diamankan dan belum dinaikkan menjadi tersangka.

zoom-inlihat foto Novi Belum Dijadikan Tersangka
istimewa
Novi Amelia sedang terbaring di RS Polri dan foto tato Novi di kakinya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada Novi Amilia (25), pengendara setengah telanjang yang menabrak tujuh orang di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis, (11/10/2012) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan sampai saat ini status Novi masi diamankan dan belum dinaikkan menjadi tersangka.

"Untuk Novi statusnya masih diamankan. Walau nantinya tetap akan diperiksa dan dikenakan pasal. Saat ini masih belum di BAP, jadi statusnya masih diamankan," ucap Rikwanto, Senin (15/10/2012).

Rikwanto menambahkan, jika sudah di BAP dan sehat, Novi akan dikenakan UU Lalulintas pasal 311 ayat 3 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara untuk UU Narkotika bisa dikenakan pasal 111, 112 Jo 127.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved