Sopir Berbikini
Novi Belum Dijadikan Tersangka
Kombes Pol Rikwanto mengatakan sampai saat ini status Novi masi diamankan dan belum dinaikkan menjadi tersangka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada Novi Amilia (25), pengendara setengah telanjang yang menabrak tujuh orang di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis, (11/10/2012) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan sampai saat ini status Novi masi diamankan dan belum dinaikkan menjadi tersangka.
"Untuk Novi statusnya masih diamankan. Walau nantinya tetap akan diperiksa dan dikenakan pasal. Saat ini masih belum di BAP, jadi statusnya masih diamankan," ucap Rikwanto, Senin (15/10/2012).
Rikwanto menambahkan, jika sudah di BAP dan sehat, Novi akan dikenakan UU Lalulintas pasal 311 ayat 3 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara untuk UU Narkotika bisa dikenakan pasal 111, 112 Jo 127.