Sopir Berbikini
Proses Hukum Tetap Berjalan Meski Korban Sudah Maafkan Novi
Chris Sam Siwu, kuasa hukum Novi Amilia mengatakan, kliennya meminta dirinya memfasilitasi permintaan maaf dan ganti rugi kepada para korban.
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chris Sam Siwu, kuasa hukum Novi Amilia mengatakan, kliennya meminta dirinya memfasilitasi permintaan maaf dan ganti rugi kepada para korban.
Novi adalah model majalah pria dewasa yang menabrak tujuh orang di Tamansari, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan pihak pengacara dengan dua korban di Unit Laka Lantas Polres Jakarta Barat di Daan Mogot, Kamis (1/11/2012), Chris mengatakan para korban sudah memaafkan model kelahiran Medan, Sumatera Utara.
"Sebagai kuasa hukumnya, Novi meminta saya memfasilitasi penggantian ganti rugi dan minta maaf kepada korban. Para korban juga sudah memaafkan," ujar Chris.
Saat ditanya berapa jumlah nominal ganti rugi, Chris enggan mengungkapkan lebih detail. Menurutnya, menyebutkan jumlah nominal dirasa tidak layak.
"Yang jelas, semua proses ganti rugi selesai hari ini. Dari delapan korban, tujuh korban sudah diganti. Satu korban dari anggota polisi juga terluka, tapi tidak minta ganti rugi. Polisi yang satu lagi mengalami luka ringan, perlu rawat jalan, dan itu semua sudah diselesaikan," ungkap Chris.
Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Barat AKP Rahmat Dahlizar menuturkan, meski ada pertemuan dan telah dilakukan proses ganti rugi, Novi tetap harus menjalani proses hukum.
"Kasus ya tetap berjalan, berdasarkan pasal 283, 312, 310 UU Lalin. Kalau untuk keringanan hukuman, ada di pengadilan," jelas Rahmat usai pertemuan. (*)