Demo di Jakarta
Demo Ricuh Agustus, Delpedro cs Ajukan Praperadilan Uji Penetapan Status Tersangka
Empat aktivis ajukan praperadilan ke PN Jaksel uji status tersangka demo Agustus, termasuk Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah aktivis yang saat ini ditahan polisi terkait demonstrasi Agustus lalu resmi mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Jumat (3/10/2025).
Ada empat orang aktivis yang mengajukan Praperadilan, di antaranya Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan Mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar.
Delpedro bersama tiga aktivis lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan pelajar untuk ikut dalam aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan.
Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait penghasutan dalam KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Anak
Mereka ingin menguji keabsahan proses penegakan hukum, termasuk penetapan status tersangka yang dilakukan kepolisian terhadap mereka.
Dalam perkara ini, pihak Tergugat atau Termohon ialah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) saat ini telah mendaftarkan permohonan Praperadilan para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya,” kata perwakilan TAUD sekaligus pengacara publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Afif Abdul Qoyim di PN Jakarta Selatan usai mengajukan permohonan, Jumat (3/10/2025).
Afif mengatakan, permohonan praperadilan tersebut telah diregistrasi oleh panitera PN Jakarta Selatan.
Kata Afif, pihak mereka akan menunggu panggilan dari pengadilan terkait jadwal persidangan.
Selain itu, menurutnya, proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dalam kasus ini, terutama penyitaan, dinilai ugal-ugalan.
Ia juga menyoroti kurangnya pengawasan pengadilan dalam proses penggeledahan yang dilakukan polisi.
“Kami saat ini tinggal menunggu panggilan dari pengadilan untuk menguji terkait keabsahan penangkapan dan juga penahanan, termasuk juga persoalan mengenai penyitaan yang menurut kami sangat ugal-ugalan, juga soal penggeledahan yang miskin pengawasan dari institusi yudisial,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Mabes Polri menyampaikan terdapat 959 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait demonstrasi pada akhir Agustus sampai awal September lalu.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh 15 Polda berdasarkan 264 laporan polisi (LP).
Syahar menuturkan, dari 959 orang tersangka itu, sebanyak 664 orang dewasa dan 295 di antaranya berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Terutama di Polda Metro Jaya, ada 200 orang tersangka dewasa dan 32 anak, yang mana 16 di antaranya dilakukan penahanan.
Demo di Jakarta
Polisi Sebut Dua Orang Hilang Usai Aksi Demo Berujung Kerusuhan di Jakarta Belum Ditemukan |
---|
Aipda Rohyani, Penumpang Mobil Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol Disanksi Patsus Selama 20 Hari |
---|
Polda Metro Jaya Tegaskan Restorative Justice Delpedro Marhaen Cs Tak Bisa Sepihak |
---|
DPR Ingatkan TGPF Independen Harus Jauhi Asumsi dalam Investigasi Kerusuhan Demo Agustus 2025 |
---|
Polisi Masih Cari Farhan dan Reno, Dua Orang yang Dikabarkan Hilang Pasca Demo Agustus 2025 Lalu |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.