Sabtu, 6 September 2025

Demo Mahasiswa Ricuh di Pamulang

Surati Kapolda Metro, Mahasiswa Unpam Minta Rekannya Dibebaskan

Puluhan mahasiswa Universitas Pamulang, Tangerang Selatan melayangkan surat ke Kapolda Metro Jaya

zoom-inlihat foto Surati Kapolda Metro, Mahasiswa Unpam Minta Rekannya Dibebaskan
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI
situasi memanas di universitas Pamulang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan mahasiswa Universitas Pamulang, Tangerang Selatan melayangkan surat ke Kapolda Metro Jaya. Mereka meminta penghentian perkara 11 orang mahasiswa Universitas Pamulang yang ditahan terkait bentrok 18 Oktober 2012 lalu.

“Surat ini dilayangkan karena penahanan mahasiswa Unpam terlalu dipaksakan. Sudah jelas penangkapan ini tidak sesuai berdasarkan aturan yang berlaku. Harusnya kan polisi sudah menangkap dengan menunjukan surat tugas dan surat penangkapan, tapi 11 mahasiswa itu malah dipukuli,” kata kuasa hukum mahasiswa, Hendra Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Kamis(15/11/2012).

Selain itu, kata Hendra dalam pemberkasannya, polisi juga melakukan pelanggaran prosedur. Mahasiswa tidak ditemani oleh pengacara. Padahal jika melihat pasal yang memberatkan, mahasiswa terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Hendra yang aktivis PBHI ini juga meminta proses hukum dihentikan karena polisi tidak memiliki bukti yang jelas bahwa 11 mahasiswa itu provokator bentrok Universitas Pamulang.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga didesak mengusut tuntas pelanggaran hukum yang yang dilakukan polisi saat menangani unjuk rasa di Kampus Universitas Pamulang 18 Oktober lalu.

”Pelanggaran hukum yang dilakukan polisi adalah dalam bentuk kekerasan kepada Jundi Fajrin dan penembakan kepada Feri Irawan,” ujar Hendra.

Hingga saat ini, polisi belum terbuka dan menjelaskan apakah sudah dilakukan penyelidikan terhadap polisi pelanggar hukum itu.

“Ini kan tidak fair. Kasus hukum mahasiswa diproses, tapi kasus hukum polisi tidak jelas. Ini berat sebelah,” tegas Hendra.

*Berita Lengkap mengenai bentrok mahasiswa di Pamulang Silakan Klik disini

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan