Selasa, 2 Juni 2026

Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

Keluarga Kacab Bank BUMN Gugat Aturan Peradilan Militer: Harus Terkoneksi dengan Peradilan Umum

Keluarga sampai saat ini bersikukuh bahwa unsur-unsur perencanaan pembunuhan yang dilakukan para terdakwa telah terpenuhi.

Tayang:
Penulis: Gita Irawan
Editor: Erik S

Ringkasan Berita:
  • Keluarga korban penculikan dan pembunuhan Muhammad Ilham Pradipta berencana menggugat aturan peradilan militer ke Mahkamah Konstitusi.
  • Mereka menilai perkara sipil dan militer seharusnya diadili bersama agar seluruh fakta persidangan tersambung utuh.
  • Kuasa hukum korban menggugat Pasal 170 KUHAP karena dianggap ambigu dan merugikan pihak keluarga korban.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN korban penculikan dan pembunuhan Muhammad Ilham Pradipta berencana menggugat aturan terkait proses hukum yang menyangkut peradilan militer.

Kakak korban, Taufan, mengatakan keluarga sampai saat ini bersikukuh bahwa unsur-unsur perencanaan pembunuhan yang dilakukan para terdakwa telah terpenuhi. 

Hal itu, kata dia, terlihat dari adanya pertemuan-pertemuan sebelumnya yang dilakukan para pelaku sebelum penculikan dan pembunuhan korban berlangsung.

Dengan demikian, menurutnya unsur perencanaan itu sulit dibantah.

Taufan menyampaikan hal itu usai sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi ketiga terdakwa dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (21/5/2026).

"Ini risiko ketika peradilannya terpisah. Kita tahu bahwa kejahatan ini dilakukan bersama-sama oleh sipil dan militer, sehingga ada banyak sekali potongan-potongan yang kemudian hilang ya, seperti mata rantai seperti seolah berjalan masing-masing," ungkap dia.

"Ini juga persoalan sehingga tadi kuasa hukum kami menyampaikan bahwa ini kita akan coba melakukan gugatan judicial review terhadap peraturan terkait dengan peradilan militer. Itu harus terkoneksi dengan peradilan umum," lanjut Taufan.

Selain itu, ia memohon kepada majelis hakim agar menegakkan keadilan bagi keluarga korban.

Mengingat anggota keluarga mereka telah menjadi korban yang tak akan bisa kembali untuk selama-lamanya.

"Saya ingin mengetuk hati hakim untuk menegakkan keadilan ya, menegakkan keadilan. Bukan hanya melaksanakan hukum dan keadilan gitu ya, karena hukum belum tentu adil. Apalagi kami korban, korban yang apa menewaskan adik kami, suami, ayah untuk selama-lamanya," ujar Taufan.

"Jadi kami mohon mengetuk pintu hati hakim untuk melaksanakan atau menegakkan keadilan seadil-adilnya bagi keluarga," pungkasnya.

Baca juga: Keluarga Korban Tersinggung Ucapan Hakim Militer di Sidang Kacab Bank BUMN, Akan Lapor KY dan MA

Akan Gugat Pasal 170 KUHAP

Kuasa hukum keluarga korban yakni Marselinus Edwin menyatakan pihaknya akan menggugat pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Aturan itu pada pokoknya mengatur ketentuan mengenai peradilan militer yang berkaitan dengan tindak pidana yang melibatkan pelaku dari lingkungan peradilan umum dan peradilan militer (perkara koneksitas).

Berikut bunyinya:

Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved