Kasus Diego Michiels
Berkas Diego Michiels Dilimpahkan ke PN Jakpus
Kombes Rikwanto mengatakan, berkas Diego Michiels dan keempat temannya digabung menjadi satu berkas dan tidak dipisahkan.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh pesepakbola Diego Michiels dan rekan-rekannya di Klub Domain, Senayan City beberapa waktu lalu hingga menyebabkan korbannya, Meff Paripurna mengalami luka berat kini sudah memasuki pelimpahan tahap kedua.
"Pagi tadi penyidik dari Polsek Metro Tanah Abang telah melimpahkan berkas tahap dua yakni tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (19/12/2012).
Rikwanto mengatakan, berkas Diego dan keempat temannya digabung menjadi satu berkas dan tidak dipisahkan. Dan dalam berkas tersebut, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 dan 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Berikut lima tersangka kasus pengeroyokan terhadap Mef Paripurna yang ditetapkan oleh polisi:
1. Diego Robbie Michiels, kelahiran Deventer, Belanda, 8 Agustus 1990, pemain bola naturalisasi Timnas.
2. Trikun, kelahiran Ternate, 13 November 1988.
3. Barney Patalala, kelahiran Ambon, 22 Februari 1985.
4. Martinus Lambertusuas, kelahiran Ambon 18 April 1980.
5. Matheos Pieter Lilipory Als Anjas Lilipory, kelahiran Ambon 12 Mei 1983