Selasa, 19 Agustus 2025

Sopir Berbikini

Novi Amilia Berharap Kasusnya Disudahi

Novi Amilia, tersangka kasus kecelakaan di Tamansari, tak tahu sejauhmana penanganan kasusnya di Polres Jakarta Barat.

Penulis: Abdul Qodir
zoom-inlihat foto Novi Amilia Berharap Kasusnya Disudahi
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Novi Amalia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Novi Amilia, tersangka kasus kecelakaan di Tamansari, tak tahu sejauhmana penanganan kasusnya di Polres Jakarta Barat. Namun, Novi sangat berharap polisi menghentikan kasusnya dan tidak melakukan penahanan terhadap dirinya.

"Harapan saya, jangan sampai saya disidang, yah (kasusnya) dihentikan, biar saya tenang juga mas," kata Novi saat berbincang dengan Tribunnews.com, Kamis (3/1/2013).

Sebagaimana diberitakan, Novi langsung dibawa ke kantor Polsek Tamansari setelah menabrak tujuh orang, termasuk dua orang polisi, dengan mobil Honda Jazz di Tamansari, Jakarta Barat, pada 11 Oktober 2012 lalu. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dan dijerat Pasal 283, Pasal 310, dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kasus Novi ini pun "dibumbui" dengan adanya kasus pemotretan dan penyebaran foto dirinya saat hanya mengenakan pakaian dalam tanpa sadar di kantor polisi itu.

Setelah mendapat rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, polisi melepaskan Novi dengan status masih tersangka dan kasusnya masih berjalan.

Novi mengakui saat ini dirinya "dihantui" dengan eksekusi penahanan dan menjalani persidangan sebagai terdakwa. "Agar saya tenang saja. Was-was sih tidak, cuma jangan sampai ada penahanan karena saya masih ingin beraktifitas di luar," ucap Novi yang juga model majalah dewasa itu.

Ia mengatakan sudah siap mental bila sewaktu-waktu polisi menahan dirinya. Namun, ia tetap berharap agar hal itu tidak terjadi.

Sebab, kata Novi, kecelakaan saat itu bukanlah keinginannya, tapi sudah menjadi ketentuan takdir Tuhan. Selain itu, Novi menginginkan bebas lantaran ia menilai kecelakaan itu tak ada korban jiwa, sudah memberikan biaya perobatan dan meminta maaf kepada para korban. "Siapa sih yang tahu, yang mau kecelakaan," ucapnya.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Novi, Chris Sam Siwu, mengatakan berkas kasus kliennya itu masih tetap diproses. Namun, belum juga dinyatakan lengkap pihak kejaksaan.

"Saya sudah bicara dengan pihak Lakalantas Polres Jakbar, katanya sebelum tahun baru berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan. Tapi, saya dengar terakhir, katanya berkasnya dikembalikan dari jaksa karena belum lengkap. Saya enggak tahu alasannya. Mungkin minggu kedua Januari ini berkasnya selesai dan diserahkan lagi ke jaksa," kata Chris.

Saat hendak dikonfirmasi perihal tindak lanjut kasus Novi ini, Kapolres, Kasat Lantas, hingga Kasubag Humas Polres Jakbar, tidak mengangkat telepon genggam dan membalas pesan singkat yang dikirim Tribunnews.com.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan