RSBI Dibubarkan
Fraksi PDIP DPRD DKI Setuju Hapus RSBI
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Penulis:
Danang Setiaji Prabowo
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Wakil Sekretaris PDIP, Dwi Rio Sambodo, mengatakan pengabulan gugatan uji materi pasal 50 ayat 3 UU nomor 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional haruslah dibarengi dengan pencabutan Permendagri nomor 78 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan RSBI/RBI serta peraturan lainnya.
"Putusan MK tersebut merupakan angin segar bagi pembangunan pendidikan di Indonesia pada umumnya dan di DKI Jakarta pada khususnya," kata Rio, Sabtu (12/1/2013).
Menurutnya penghapusan RSBI dapat dimaknai penghapusan diskriminasi antar sekolah dan di antara sekolah yang selama ini marak terjadi dengan bentuk kastanisasi dan penggolongan sekolah.
"Bagamanapun juga, dikriminasi pendidikan sangat bertentangan dengan UUD 1945 pasal 31 tentang kewajiban negara menyelenggarakan pendidikan dan hak warga untuk mendapatkan akses pendidikan," cetusnya.
Ia menuturkan makna lain dari penghapusan RSBI yakni mengembalikan bahasa Indonesia menjadi bahasa pengantar utama, yang selama ini terkesan dihilangkan karena RSBI biasa menggunakan bahasa Inggris. Dikatakannya, penggunaan bahasa Indonesia adalah pengokohan terhadap semangat sumpah pemuda, jati diri bangsa dan cita-cita Indonesia Merdeka.
"Pengabaian terhadap penggunaan bahasa Indonesia sangat bertentangan dengan UUD 1945 pasal 36 tentang Bahasa Indonesia," jelasnya.
Anggota Komis E DPRD DKI ini menambahkan, khusus di DKI Jakarta harus segera melakukan revisi Perda nomor 8 tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan Daerah yaitu pasal 55, 56, 57, 58 (penyelenggaraan RSBI/SBI) yang akan di usulkan dan dibahas DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta, termasuk Pergub yg mengatur hal tersebut.
"Dinas Pendidikan DKI Jakarta harus segera merumuskan, menyiapkan, dan melaksanakan skema kerja pemberlakuan keputusan MK tersebut guna menganulir status serta keberadaan RSBI/SBI," tukasnya.