Selasa, 5 Mei 2026

Sidang Tawuran Pelajar

Kronologis Tewasnya Alawy dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Sidang perdana Fitra Ramadhani, terdakwa dalam kasus tewasnya Alawy Yusianto Putra dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung di PN

Tayang:
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana Fitra Ramadhani, terdakwa dalam kasus tewasnya Alawy Yusianto Putra dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2013) sekitar pukul 14.15 siang. Dalam pembacaan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, Arya Wicaksana sempat memaparkan kronologis peristiwa penusukan yang berujung tewasnya Alawy.

Dalam paparan jaksa, disebutkan, bahwa kejadian berlangsung sekitar pukul 11.45, Senin (24/1/2013). Saat itu terdakwa Fitra Ramadhani alias Doyok sedang berada di sebuah warung rokok di seberang SMAN 70 bersama dengan kawan-kawanya yang bernama Muhammad Ichsan Maulana dan Sandi David.

Tiba-tiba dari arah GOR Bulungan terdengar teriakan keras yang mengatakan bahwa SMUN 6 di bulungan sudah ada yang membawa kayu. Mendengar teriakan itu siswa-siswa SMUN 70 yang lainya yang berada di lapangan bola halaman sekolah, maupun yang nongkrong di depan SMUN 70 keluar dan berkumpul.

"Sambil meneriakkan, enam ramai mau nyerang bundaran, enam mau nyerang, hoi, hoi, hoi, enam nyerang tuh," imbuh Arya menirukan teriakan tersebut.

Karena teriakan itu pula, siswa SMUN 70 yang berkumpul semakin ramai, kemudian mereka bersama-sama terdakwa Fitra berjalan menuju kearah bundaran Bulungan tempat siswa SMAN 6 berkumpul, diantaranya korban Alawy Yusianto Putra, Faruq Habibullah, Dimas Pramudityo yang saat itu memakai seragam SMA putih-putih.

Saat menuju bundaran Bulungan untuk mengejar siswa SMAN 6 itulah, terdakwa Fitra mengambil sebatang kayu yang berada di tempat sampah dekat GOR Bulungan dengan diikuti siswa SMAN 70 lainya yakni diantaranya dalam berkas terpisah ialah Muhammad Ichsan Maulana dengan membawa bambu, Robby Kurniawan Suryo Putro membawa sebatang kayu, Husen Abdurrahman dengan membawa sebilah arit yang diambil dari saluran got lalu disimpan dibalik sweater abu-abu, Faiz Fadli membawa arit yang diambil dari belakang pos satpam dan disimpan didalam tas, Galih Aryo Ramadhan membawa bambu serta Jonathan yang membawa gear.

"Bahwa saat terdakwa berada di bundaran Bulungan, melihat sesuatu dibalik sweater abu-abu milik Husein terdakwapun menanyakan 'apaan tuh pot' dan dijawab Husein 'Arit yok,'. Kemudian terdakwa meminta dengan mengatakan 'Sini pot'. Kemudian Husein memberikan arit ke terdakwa Fitra," ungkap Jaksa Arya.

Ayunan bambu, kayu, arit dan gear yang dilakukan Fitra bersama teman-temannya membuat siswa-siswa SMAN 6 melarikan diri kearah gedung sekolah SMAN 6, namun korban Alawy tertinggal dari siswa lainya.

"Melihat hal tersebut terdakwa Fitra Cs mengejar korban Alawy dan setelah dekat terdakwa Fitra langsung mengayunkan sebilah arit dengan menggunakan tangan kananya ke arah dada korban Alawy sebanyak satu kali sehingga arit tersebut menancap di dada Alawy," bebernya.

Akibat luka terkena sabetan arit itu, Alawy kemudian tewas dengan kondisi bersimbah darah di jalan sekitar bundaran Bulungan.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved