Rabu, 15 April 2026

Sidang Tawuran Pelajar

Sidang Lanjutan Fitra, Kuasa Hukum: Dakwaan Jaksa Tidak Cermat

Sidang kasus tewasnya Alawy Yusianto Putra dalam tawuran antara SMA 70 dan SMA 6 Jakarta dengan terdakwa Fitra Ramadhani Rabu

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus tewasnya Alawy Yusianto Putra dalam tawuran antara SMA 70 dan SMA 6 Jakarta dengan terdakwa Fitra Ramadhani Rabu (30/1/2013) siang tadi memasuki sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak kuasa hukum terdakwa.

Dalam eksepsinya kuasa hukum terdakwa menilai terdapat banyak kekurangan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana. Hal ini diungkapkan pihak kuasa hukum dalam pembacaan eksepsinya.

"Menurut penilaian kami, dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," ujar kuasa hukum Fitra, Yupen Hardi, saat sidang pembacaan eksepsi di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2013).

Salah satu yang diprotes oleh kuasa hukum Fitra adalah mengenai pasal yang digunakan untuk mendakwa Fitra. Seperti diketahui, Fitra didakwa dengan tiga pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat (2) KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dimana dalam ketiga pasal ini didalamnya terdapat unsur kesengajaan.

Padahal dalam rekonstruksi Yupen menyebut bahwa kasus yang terjadi ini adalah kasus tawuran dimana kedua pihak saling menyerang dan terdakwa ia sebut dalam posisi tidak sengaja ketika melakukan perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban. Oleh karenya ia menilai dakwaan yang dikenakan kepada tersangka terkesan dipaksakan, Jaksa dinilai mengesampingkan hasil rekonstruksi penyidik.

Selain itu pihak kuasa hukum juga mempersoalkan keberadaan Fitra sebagai seorang terdakwa tunggal. Padahal dalam dakwaan disebutkan dilakukan secara bersama-sama, tetapi yang dihadirkan dalam sidang hanya Fitra.

"Padahal kan dalam dakwaannya disebutkan secara bersama-sama," imbuhnya. 

Sidang yang dipimpin Hakim Hariono ini akan dilanjutkan Rabu (6/2/2013) mendatang dengan agenda mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasihat hukum.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved