Tertidur di Ruang Tamu, Warga Cipulir Jaksel Kehilangan Ponsel, Pelaku Manfaatkan Pintu Terbuka
Dalam rekaman tersebut mulanya pelaku melewati rumah korban dengan mengendarai sepeda motor.
Ringkasan Berita:
- Polisi menangkap pria RS setelah mencuri ponsel di rumah kontrakan Cipulir Jakarta Selatan pada siang.
- Korban tertidur saat kejadian, sementara aksi pelaku terekam CCTV dan diketahui setelah ibu korban curiga.
- Pelaku kini diamankan polisi dan dijerat pasal pencurian, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan keamanan rumah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kebayoran Lama menangkap seorang pria berinisial RS (28) usai diduga mencuri ponsel di rumah kontrakan kawasan Cipulir, Jakarta Selatan.
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Kukuh Islami mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin siang (13/4/2026). Korban atas nama Muhammad Andi Saputra (23), saat itu tengah tertidur pulas di ruang tamu rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Kebon Mangga I, Cipulir.
Video aksi pencurian tersebut terekam oleh kamera CCTV yang berada di depan rumah korban. Dalam rekaman tersebut mulanya pelaku melewati rumah korban dengan mengendarai sepeda motor.
Kemudian pelaku berhenti dan turun dari motornya setelah melihat pintu rumah korban terbuka.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku lebih dulu membaca situasi kawasan sekitar dan area dalam rumah korban.
“Aksi pelaku pertama kali disadari oleh ibu korban yang sedang melaksanakan ibadah sholat. Mendengar suara mencurigakan dari orang asing yang masuk ke dalam rumah, sang ibu segera membangunkan korban. Saat terbangun, korban mendapati ponsel miliknya sudah raib dari tempat semula,” kata Kompol Kukuh, Selasa (14/4/2026).
Setelah menyadari menjadi korban pencurian, Andi segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebayoran Lama pada hari yang sama.
Unit Reskrim Polsek Kebayoran Lama kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
Tak lama berselang, polisi berhasil menciduk RS yang merupakan warga Pondok Pinang. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polsek Kebayoran Lama untuk pemeriksaan lanjutan.
Baca juga: Kasus Pencurian Pakaian Dalam Wanita di Lamongan Jadi Atensi Polisi, Ini Kronologinya
“Bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Kebayoran Lama untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada, selalu menutup dan mengunci pintu rumah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Aksi-pencurian-ponsel-di-rumah-kontrakan-kawasan-Cipulir.jpg)