Minggu, 19 April 2026

Jokowi Belum Paham Rumah di Pondok Indah Jadi Lahan Usaha

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan dirinya belum memahami peraturan mengenai larangan rumah dijadikan tempat

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan dirinya belum memahami peraturan mengenai larangan rumah dijadikan tempat sekaligus untuk berdagang.

"Nggak tahu, saya nggak ngerti," ujar Joko Widodo di Balai Kota, Jakarta, Rabu (20/2/2013).

Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi ini menjelaskan ia akan mempelajari satu persatu persoalan yang muncul, salah satunya aturan rumah digunakan untuk bisnis.

"Jangan semua tanyakan ke saya. Saya pelajari dulu satu per satu," kata mantan Walikota Surakarta ini.

Sebelumnya, sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 203 Tahun 1977, Perda Nomor 7 Tahun 1991 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.068 Tahun 1997 berisi tentang larangan pengalihfungsian rumah tinggal menjadi tempat usaha. 

Hal itu pun telah secara jelas terpajang di jalan raya Pondok Indah, kawasan elit di Jakarta Selatan. Namun, rupanya larangan itu tidak diindahkan oleh warga. Ada beberapa rumah yang masih bercampur dengan tempat usaha.

Dari pantauan media, ada belasan rumah mewah yang berubah menjadi tempat usaha. Tempat usaha ini meliputi salon, jasa kesehatan hingga studio foto, butik, ataupun praktik dokter.

Bahkan ada sebuah toko yang menjual perlengkapan bayi yang sudah dipasang plang segel oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, plang segel itu dicopot dan ditaruh begitu saja di samping toko.

Ketika dicoba dikonfirmasi ke dalam toko tersebut, dua orang penjaga toko perempuan, menolak berbincang dan hanya mengatakan toko ini sudah ada sejak lima tahun lalu.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved