Jumat, 14 November 2025

Ayah Cabuli Anak

Ayah Minta Maaf, Istri dan Anak Minta Dihukum Berat

DP (42), ayah bejat yang tega menyetubuhi anaknya hingga 60 kali sejak 5 tahun lalu, meminta maaf kepada semua keluarganya.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Ayah Minta Maaf, Istri dan Anak Minta Dihukum Berat
google
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DP (42), ayah bejat yang tega menyetubuhi anaknya hingga 60 kali sejak 5 tahun lalu, meminta maaf kepada semua keluarganya. DP mengaku sedih saat mengetahui putrinya Pu (18) telah hamil akibat perbuatanya.

"Saya minta maaf buat istri, dan anak-anak saya, sama keluarga besar saya," ujarnya dengan wajah tertunduk kepada wartawan, di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (22/2/2013).

Lebih lanjut DP mengatakan, sampai saat ini dirinya selalu terbayang nasib anaknya Pu yang  tengah mengandung darah dagingnya. "Saya khilaf mau bertobat," katanya.

Sementara itu Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Endang mengatakan, meskipun permitaan maafnya tersebut telah disampaikan kepada istri dan anaknya. Sayang taubat DP tak mengurungkan niat istrinya untuk tetap menjebloskan suaminya kepenjara.

"Istrinya maunya dia dipenjara, Anaknya juga. Memang harusnya seperti itu menurut saya," kata Endang di ruang Unit PPA.

Endang mengatakan kondisi PU saat ini sedang menglami gocangan yang berat. PU berani melaporkan Ayahnya saat dirinya telah hamil 1 bulan. "PU saat ini sedang melakukan teraphy psikologis untuk menenangkan pikiranya," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, DP dilaporkan putri kandungnya Pu  ke Mapolres Jakarta Timur lantaran mengagahi putri sulungnya tersebut sejak tahun 2008 lalu. DP tega meniduri Pu sejak dirinya masih berusia 13 tahun saat itu.

DP mengatakan setelah melakukan perbuatan bejatnya pertama kali yaitu tahun 2008 silam, dirinya pun terus menyetubuhi sang anak hingga berulang kali. Bahkan dengan wajah tanpa dosa pria ini mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak 60 kali selama lima tahun ini.

"Kalau seingat saya, perbuatan itu saya lakukan sekitar 60 kali. Kalau gak salah empat kali setiap bulannya," ungkapnya.

Pengakuan DP ini bisa saja tidak sesuai dengan apa yang dikatakannya. Pasalnya sesuai apa yang dikatakannya bahwa dirinya menyetubuhi sang anak secara rutin sebanyak empat kali setiap bulannya. Berdasarkan jumlah tersebut, jika aksinya selama lima tahun dijumlahkan, bukan tidak mungkin ia telah meniduri Pu sebanyak ratusan kali.

Atas perbuatannya, DP dijerat dengan pasal 294 KUHP terkait perbuatan cabul terhadap anak sendiri dan pasal 81 UU Perlindungan Anak Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena menyetubuhi anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved