Senin, 8 September 2025

Kasus Diego Michiels

Penangguhan Penahanan Diego Michiels Dikabulkan

Terdakwa Pesepakbola Diego Michels (22) kini boleh bernafas lega. Permohonan penangguhan penahanan atas dirinya dikabulkan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Penangguhan Penahanan Diego Michiels Dikabulkan
WARTA KOTA/ANGGA BN
Pemain timnas sepak bola Indonesia, Diego Michiels

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Pesepakbola Diego Michels (22) kini boleh bernafas lega. Permohonan penangguhan penahanan atas dirinya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

"Pemohonan Penangguhan kami kabulkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Nawawi, saat persidangan di PN Jakarta Pusat (25/2/2013).

Dengan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanannya, status Diego yang awalnya ditahan di rumah tahanan (rutan), kini berubah menjadi tahanan kota. 

Majelis Hakim sendiri mengabulkan permohonan tersebut dengan Pertimbangan syarat dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) diterima.

"Syarat panggilan dari PSSI sudah diterima. Menjadi tahanan kota sampai 20 Maret 2013," terangnya.

Walau sudah berstatus tahanan kota, Diego harus datang dalam persidangan selanjutnya. Apabila tidak datang, maka penangguhan terhadap dirinya akan dicabut. Selain itu, Diego juga tidak boleh mempersulit proses persidangan.

Pengacara Diego, Kapitra Ampera, mengatakan penangguhan penahanan itu dalam rangka memperkuat Tim Nasional Indonesia dalam Pra Piala Asia.

"Kami dan wakil sekertaris bidang luar negeri PSSI, Rudolf Yesayas akan menjamin kalau Diego tidak akan melarikan diri atau mangkir dari agenda sidang selanjutnya," tegas Kapitra.

Tribunnews sebelumnya memberitakan kekasih pesinetron Nikita Willy itu ditetapkan menjadi terdakwa karena melakukan penganiayaan terhadap Mef Paripurna.

Diego yang menjadi terdakwa bersama temannya Satria Tuhu Lele, alias Trikun, menganiaya Mef di Domain Club, Senayan City, Jakarta, November tahun lalu.

Kedua dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP Tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan Ringan.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan