Minggu, 2 November 2025

Duduk Perkara Korupsi Alat Olahraga Bekasi: Kejaksaan Didesak Ungkap Aktor Intelektual

Kejari Bekasi periksa DPRD soal dugaan korupsi alat olahraga Rp4,7 miliar; publik tuntut ungkap aktor intelektual.

Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Duduk Perkara Korupsi Alat Olahraga Bekasi: Kejaksaan Didesak Ungkap Aktor Intelektual
NET
UCHOK SKY - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Rp4,7 miliar di Dispora Kota Bekasi memasuki babak baru. Kejari periksa anggota DPRD, publik soroti aktor intelektual di balik proyek.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga senilai Rp4,7 miliar di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi memasuki babak baru. 

Setelah sejumlah anggota DPRD diperiksa sebagai saksi, sorotan publik kini tertuju pada keberanian Kejaksaan Negeri Bekasi dalam mengungkap aktor intelektual di balik proyek bermasalah tersebut. 

Desakan agar kasus ini diusut hingga ke akar-akarnya semakin menguat, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait indikasi mark-up dan distribusi alat yang tidak sesuai prosedur.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari pengadaan alat olahraga oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi pada tahun anggaran 2023, dengan total anggaran mencapai Rp21,1 miliar dari APBD.

Proyek ini mencakup dua tahap: Tahap I sebesar Rp4,9 miliar dan Tahap II sebesar Rp4,3 miliar, yang bersumber dari dana bagi hasil pajak.

Pengadaan dilakukan melalui pihak ketiga, yaitu PT Cahaya Ilmu Abadi, untuk pengadaan alat seperti bola sepak, raket, meja pingpong, dan lainnya.

Inspektorat Kota Bekasi menemukan indikasi mark-up harga yang signifikan. Contohnya, bola sepak yang seharusnya seharga Rp80.000 dijual dengan harga Rp395.000.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp4,7 miliar dalam pengadaan tahap I dan II.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi kemudian menetapkan tiga tersangka utama:

AZ (Ahmad Zarkasih) – Mantan Kepala Dispora, kini menjabat Kepala Dinas Ketenagakerjaan

MAR – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek

M – Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi sebagai pelaksana kegiatan

Ketiga tersangka telah ditahan di Lapas Bulak Kapal untuk proses penyidikan selama 20 hari.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap anggota DPRD Kota Bekasi, termasuk Wakil Ketua I DPRD Nuryadi Darmawan, untuk mendalami dugaan keterlibatan dalam proses penganggaran dan distribusi alat.

Kejari menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan pendalaman terhadap aktor intelektual di balik proyek ini terus dilakukan.

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved