Minggu, 17 Agustus 2025

Hercules Ditangkap

Berkas Perkara Hercules dan Anak Buahnya Dipisahkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menjelaskan saat ini penyidik masih terus melakukan pemberkasan terhadap Hercules dan anak buahnya.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Berkas Perkara Hercules dan Anak Buahnya Dipisahkan
BERITA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGR
Puluhan anak buah Hercules digiring oleh aparat ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2013) malam. Mereka ditangkap terkait bentrokan dengan membawa senjata api di kawasan Jalan Lapangan Bola, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, sore harinya. BERITA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Maret 2013 lalu, kini Hercules dan 49 anak buahnya masih mendekam di tahanan narkoba Polda Metro dan di beberapa Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menjelaskan saat ini penyidik masih terus melakukan pemberkasan terhadap Hercules dan anak buahnya.

"Masih tahap pemberkasan. Untuk berkasnya sendiri dipisahkan antara berkas Hercules dan anak buahnya," ucap Rikwanto, Minggu (24/3/2013).

Rikwanto mengatakan pemberkasan Hercules masih berlanjut dan tidak akan rampung dalam waktu dekat ini. Hal ini dikarenakan banyaknya pasal maupun tindak pidana yang disangkakan pada Hercules.

"Dia kan kena beberapa pasal, termasuk di dalamnya pemerasan. Kasus ini butuh waktu untuk pemberkasan karena harus di kroscek," kata Rikwanto.

Lalu saat ditanya mengenai penahanan 49 anak buah Hercules, mereka menurut Rikwanto masih titipkan di tahanan Polres Jaksel, Jakbar, Jakut dan Jaktim.

"Di Polres Jakut ada 6 orang, di Polres Jakpus ada 6 orang, di Polres Jaksel ada 21 orang, di Polres Jakbar ada 5 orang, di Polres Timur ada 10 orang dan di Polda Metro Jaya ada dua orang," ujar Rikwanto.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan