Rabu, 3 September 2025

Demi Keadilan, Pemprov DKI Berlakukan Kebijakan PBB Progresif

Iwan menjelaskan bahwa pada golongan 1 wajib pajak diberi beban tarif PBB sebesar 0,01 persen per tahun dengan aset total nilai jual obyek pajak

zoom-inlihat foto Demi Keadilan, Pemprov DKI Berlakukan Kebijakan PBB Progresif
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Pembangunan perumahan di pinggir Kali Cisadane, Tangerang Selatan, Minggu (27/1/2013). Tanpa perencanaan dan analisis matang maraknya pembangunan perumahan di pinggir sungai bisa membahayakan perumahan itu sendiri maupun fungsi bantaran sungai sebagai ruang terbuka hijau dan daerah resapan air. KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Bintang Pradewo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kepala Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI Jakarta Iwan Setiawandi, mengatakan bahwa Pemprov DKI telah memberlakukan kebijakan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara progresif dengan melihat
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kebijakan tarif pajak progresif ini dibagi menjadi empat bagian berdasarkan NJOP.

"Kebijakan ini melihat dari nilai jual objek pajaknya," kata Iwan Setiawandi saat dihubungi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis(28/3/2013).

Iwan menjelaskan bahwa pada golongan 1 wajib pajak diberi beban tarif PBB sebesar 0,01 persen per tahun dengan aset total nilai jual obyek pajak (NJOP) di bawah Rp 200 juta.

Ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PBB Pedesaan dan Perkotaan.

"Untuk NJOP kurang dari Rp.200 juta tarifnya 0,01 persen," imbuhnya.

Kemudian golongan kedua, wajib pajak diberi beban tarif PBB sebesar sebesar 0,1 persen per tahun dengan aset total nilai jual obyek pajak (NJOP) diatas Rp.200 juta hingga Rp. 2 miliar.

"Diatas 200 juta hingga 2 miliar tarifnya 0,1 persen," katanya.

Sedangkan, golongan ketiga, wajib pajak diberi beban tarif PBB sebesar sebesar 0,2 persen per tahun dengan aset total nilai jual obyek pajak (NJOP) diatas Rp.2 miliar hingga Rp. 10 miliar.

"Diatas Rp. 2 miliar sampai Rp.10 miliar taripnya 0,2 persen," imbuhnya.

Sementara, untuk golongan keempat  wajib pajak diberi beban tarif PBB sebesar sebesar 0,3 persen per tahun dengan aset total nilai jual obyek pajak (NJOP) diatas Rp. 10 miliar."Sedangkan diatas 10M taripnya 0,3 persen," pungkasnya.

Kemudian, Iwan menjelaskan mengapa diberlakukan kebijakan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara progresif. Menurutnya, aturan ini diberlakukan untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak

"Sistem progresif ini melihat prinsip keadilan, setiap warga yang punya kemampuan ekonomi lebih besar, maka pajaknya lebih besar. Sebaliknya, warga yang memiliki kemampuan ekonomi kecil, beban pajak lebih kecil," tuntasnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan