Kamis, 9 April 2026

Korban Sodomi

PN Jakarta Timur Bantah Usir Ibu Korban Sodomi

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Djaniko Girsang, menjelaskan acara persidangan kasus sodomi bocah

Editor: Johnson Simanjuntak

Laporan Warta Kota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Djaniko Girsang, menjelaskan acara persidangan kasus sodomi bocah dengan tersangka oknum polisi ini memang dilakukan tertutup.

Karena sidang tertutup, kata Djaniko, keluarga korban sekalipun, tidak boleh mengikuti sidang jika memang belum dibutuhkan dalam persidangan.

"Jadi bukan pengusiran paksa. Tetapi karena aturannya tidak memperbolehkan ada pengunjung dan harus tertutup," kata Djaniko saat ditemui di PN Jakarta Timur, Selasa (16/4/2013).

Menurut Djaniko, keluarga korban dalam sidang itu, sudah diwakili oleh negara melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karenanya tetap tidak boleh hadir dalam persidangan sesuai aturan.

Namun, katanya, jika nantinya dalam agenda pemeriksaan saksi, yakni korban harus dihadirkan dan dimintai keterangannya dalam sidang, maka orangtua bisa ikut mendampingi. "Dengan begitu mereka bisa hadir dan ikut dalam sidang untuk saat itu," kata Djaniko.

Djaniko menuturkan aturan mengenai sidang tertutup ini diatur dalam UU No 8/1991 tentang Hukum Acara Pidana. "Kalau sidang itu dibuka untuk umum, atau keluarga korban menghadiri saat belum dibutuhkan, maka sesuai aturannya justru dapat batal demi hukum. Kami tidak mau seperti itu," kata Djaniko.

Seperti diberitakan sebelumnya pasangan suami istri MH (27) dan RD (32) orangtua dari FF (5), bocah lelaki yang menjadi korban sodomi oknum polisi Brigadir Satu Nugroho Eko Krismianto (34) dan seorang kuli bangunan, Saiful Anwar (32), diusir Majelis Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dari ruang sidang saat sidang kedua, kasus ini digelar, Selasa (16/4/2013) siang sekira pukul 14.00.

Sumber: Warta Kota
Tags
sodomi
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved