Rektor Universitas Budi Luhur Buka Suara soal Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen
Rektor UBL Prof. Agus Setyo Budi menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut.
Ringkasan Berita:
- Dugaan pelecehaan seksual terhadap mahasiswi berinisial A di Universitas Budi Luhur ditindak tegas dengan menonaktifkan oknum dosen.
- Langkah ini diambil setelah laporan korban diterima dan diproses melalui mekanisme internal kampus.
- Rektor menegaskan langkah ini sebagai komitmen menciptakan lingkungan kampus aman, disertai permohonan maaf kepada korban serta memberikan pendampingan psikologis.
- Pihak kampus juga melaporkan bahwa kejadian terjadi pada tahun 2021, bukan tahun 2023.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial A di Universitas Budi Luhur (UBL) mendapat respons tegas dari pihak kampus.
Terduga pelaku ialah oknum dosen yang kini telah dinonaktifkan dari seluruh aktivitas akademik.
Langkah ini diambil setelah laporan korban diterima dan diproses melalui mekanisme internal kampus.
Laporan resmi diterima pihak kampus melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) pada Februari 2026.
Dugaan pelecehan disebut terjadi secara verbal maupun fisik.
Rektor UBL Prof. Agus Setyo Budi menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut.
Penonaktifan dosen dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor K/UBL/REK/000/006/02/26 tentang Pembebasan Tugas Bidang Tridharma Perguruan Tinggi pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026, yang berlaku sejak 27 Februari 2026.
”Dosen yang bersangkutan untuk sementara dibebastugaskan dari seluruh kewajiban tridharma perguruan tinggi," ucap Agus dalam keterangannya Rabu (8/4/2026).
"Berdasar hasil investigasi dan pemeriksaan Tim Satgas PPKPT, kami mengambil langkah tegas, cepat, dan terstruktur dengan menonaktifkan dosen melalui penerbitan SK Rektor,” tegasnya.
Durasi penonaktifan mengikuti perkembangan proses yang berjalan, termasuk kemungkinan tindak lanjut hukum.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Agus juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan memastikan dukungan penuh selama proses penanganan berlangsung.
”Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada korban. Terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan moral untuk bersama kami berada di sisi korban,” ujarnya.
Komunikasi terakhir dengan korban
Wakil Rektor Bidang Akademik UBL Deni Mahdiana menyampaikan bahwa komunikasi terakhir dengan korban dilakukan saat penyampaian hasil pemeriksaan internal kampus.
Ia mengatakan pihak kampus juga telah menawarkan pendampingan psikologis melalui layanan profesional yang tersedia bagi korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/rta-Selatan-Rabu-842026-kan-IST.jpg)